Divonis 17 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan & Meringankan Hukuman AKBP Dody

Perbuatan AKBP Doddy meresahkan masyarakat dan merusak kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum khususnya Polri.

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
Divonis 17 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan & Meringankan Hukuman AKBP Dody
AKBP Dody vonis. ©2023 Merdeka.com

Eks Kapolres Buktitinggi, AKBP Dody Prawiranegara dijatuhi hukuman 17 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Salah satu alasan yang membuat hakim menghukum Dody dengan 17 tahun bui karena tindakannya tidak mencerminkan sosok polisi yang memberantas kasus narkoba.

"Terdakwa merupakan anggota kepolisian RI dengan jabatan Kapolres Bukittinggi, seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika. Namun terdakwa menjebakkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan pada penegak hukum yang baik di masyarakat," ucap Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Barat, Jon Sarman Saragih di ruang sidang, Rabu (10/5).

Selain itu, Jon mengatakan, Dody yang berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi seharusnya turut serta dalam program pemerintah yang tengah giat dalam memberantas kasus narkoba.

"Tapi perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan merusak kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum khususnya Polri," sambungnya.

Sementara hal yang dipandang meringankan hukuman Dody adalah mengakui dan menyesali perbuatannya hingga belum pernah dihukum.

"Terdakwa tidak ikut serta menikmati hasil kejahatan," tutup Jon.

Sebagaimana diketahui, Hakim Jon berkeyakinan terdakwa Dody telah terbukti turut serta dalam kasus peredaran narkoba. Dirinya dianggap menjadi perantara dalam jual beli narkoba, menukar, dan menyerahkan barang haram seberat 5 kilogram.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar," kata Jon dalam amar putusannya.

Jon menilai, Dody telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Dalam kasus ini, Jon menilai AKBP Dody melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Rekomendasi