Setelah atasan Dody Prawiranegara, Teddy Minahasa divonis oleh hakim dengan penjara seumur hidup, kini giliran dirinya yang akan mendengar putusan majelis hakim mengenai nasibnya dalam perkara narkoba. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan bacakan amar putusannya pagi hari ini.
"Jadwal sidang Dody Prawiranegara, Rabu (10/5) pukul 09.00 WIB pembacaan putusan majelis hakim," tulis laman SIPP PN Jakarta Barat yang dikutip, Rabu (10/5).
Dari perjalanan kasusnya, Dody dianggap telah terlibat dalam kasus peredaran narkoba bersama dengan atasannya, Teddy Minahasa. Dirinya pun mengaku kalau hanya menjalankan perintah dari atasnya untuk menjual sabu-sabu kepada terdakwa narkoba lain yakni, Linda Pujiastuti alias Anita.
Selain Dody, terhadap terdakwa lain yakni Linda Pujiastuti dan Kasranto juga bakal jalani sidang di hari yang sama dengan Dody.
Advertisement
Untuk Linda bakal jalani sidang putusan majelis hakim pada pukul 11.15 WIB. Sedangkan Kasranto pada pukul 13.15 WIB.
Pada sidang sebelumnya yang digelar, Senin (27/3) , Jaksa telah mengajukan sejumlah tuntutan kepada para terdakwa, di antaranya Dody, Linda, Kasranto dan Syamsul Ma'arif. Keempat terdakwa dituntut dengan hukuman pidana penjara dalam waktu yang berbeda-beda.
Untuk terdakwa Dody Prawiranegara, Jaksa menurut dengan pidana penjara selama 20, dan Linda selama 18. Lalu dilanjutkan dengan terdakwa Kasranto 17 tahun dan Syamsul 17 tahun.
Terhadap keempat terbukti melanggar melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.