Demo Depan Kantor DPRD Sumbar, Bidan Sebut RUU Kesehatan Sengsarakan Rakyat

Selain memudahkan tenaga asing masuk Sumbar, bidan menilai RUU Kesehatan akan menyengsarakan rakyat Indonesia.

Lisa Septri Melina
Oleh Lisa Septri Melina - Reporter
Demo Depan Kantor DPRD Sumbar, Bidan Sebut RUU Kesehatan Sengsarakan Rakyat
Bidan Demo Tolak RUU Kesehatan. ©2023 Merdeka.com

Aliansi Selamatkan Kesehatan Bangsa (Aset Bangsa) menggelar aksi damai tolak pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar), Senin, (8/5).

Aksi itu diikuti lima organisasi profesi di Sumbar. Mereka ialah, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)

Koordinator Lapangan, Alex Kontesa mengatakan, aksi yang dilakukan hari ini untuk menolak RUU UU Kesehatan (Omnibus Law) agar tidak lagi dibahas karena banyak sekali pasal-pasal yang mengkerdilkan insan kesehatan.

"Sejak awal pembentukan RUU Kesehatan (Omnibus Law) ini sudah bermasalah, cacat hukum, dan prematur sehingga mengundang protes dari masyarakat," sebutnya.

Ketua IBI Sumbar, Hasnawati mengatakan, RUU Kesehatan dapat membuat tenaga kesehatan asing leluasa masuk ke Sumbar.

"Jika RUU tersebut disahkan, maka akan membuat adanya tenaga asing yang bebas masuk ke Sumbar. Hal itu tentunya secara tidak langsung akan mengurangi kami dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat," kata Hasnawati.

Selain memudahkan tenaga asing masuk Sumbar, dia menilai RUU Kesehatan akan menyengsarakan rakyat Indonesia.

"Adanya UU ini akan menyengsarakan rakyat Indonesia, jadi kami secara tegas menolak pembahasan RUU tersebut," tegasnya.

Hasnawati menyinggung Undang-Undang Kebidanan yang terancam dihapus imbas RUU Kesehatan. Padahal, butuh waktu selama 15 tahun baru UU Kebidanan disahkan. UU Kebidanan baru disahkan pada 2019 lalu.

"Dengan adanya UU Kesehatan (Omnibus Law) yang akan diterbitkan ini membuat kami di tenaga kesehatan terzalimi. Kami bersama 4 organisasi kesehatan akan berupaya semaksimal mungkin agar RUU itu tidak menjadi UU," sebutnya.

Deretan Tuntutan Nakes

Koordinator Lapangan, Alex Kontesa mengungkap lima tuntutan organisasi profesi kesehatan. Pertama, RUU Kesehatan (Omnibus Law) sejak awal proses pembentukannya dinilai bermasalah karena tidak taat dan patuh azas serta prematur sehingga mengundang protes dari masyarakat luas, termasuk tenaga medis dan tenaga kesehatan se-Indonesia.

Kedua, RUU Kesehatan (Omnibus Law) dinilai masih banyak pasal yang kontradiktif satu sama lainnya, diskriminatif dan tidak selaras dengan naskah akademiknya.

Ketiga, RUU Kesehatan (Omnibus Law), secara filosofis, yuridis dan sosiologis dinilai tidak lebih baik dari UU sebelumnya.

Keempat, Aset Bangsa Sumbar melakukan nota protes dan menolak rencana pembahasan RUU kesehatan, apalagi sampai kepada pengesahan dalam rapat pembahasan di tingkat II nantinya.

Kelima, RUU Kesehatan (Omnibus Law) dinilai tidak secara konkret mengatur imunitas perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan, dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, baik sarana kesehatan yang ada maupun pelayanan mandiri.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat (Sumbar) Suwirpen Suip berjanji akan menyampaikan langsung tuntutan organisasi profesi kesehatan Sumbar ke DPR RI. Dia mengaku memahami dampak dari pengesahan RUU Kesehatan.

"Kami akan menyampaikan ke DPR RI agar pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) dihentikan. Ini bukan untuk Sumbar saja melainkan juga untuk seluruh Indonesia," katanya.

Rekomendasi