Keputusan Kapolri Listyo Sigitu memecat AKBP Achiruddin Hasibuan setelah terbukti dalam sidang kode etik.
Dalam sidang, Achiruddin terbukti membiarkan anaknya, Aditya Hasibuann, melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Baca Juga
TOP NEWS: Ratu Belanda Terhenti Depan Menpar Widi & Teddy | Galak DPR Golkar Sentil Menkeu Purbaya
Berita selanjutnya, pelaku penembakan Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Mustofa sempat beberapa kali mengirim surat.
Surat bernada ancaman itu bahkan ditujukan kepada pimpinan MUI.