Surati PPATK, Polisi Selidiki Dugaan Gratifikasi dan TPPU AKBP Achiruddin

AKBP Achiruddin mengakui telah menerima gratifikasi dari PT ANR dalam kasus penemuan gudang solar yang tidak jauh dari kediamannya di Kecamatan Medan Helvetia.

Uga Andriansyah
Oleh Uga Andriansyah - Reporter
Surati PPATK, Polisi Selidiki Dugaan Gratifikasi dan TPPU AKBP Achiruddin
Gudang BBM Ilegal Milik AKBP Achiruddin. ©2023 Merdeka.com/istimewa

Polisi menyurati Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait penyidikan terhadap Kabag Binops Direktorat Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan. Polisi menggandeng PPATK mengusut dugaan gratifikasi dan TPPU dilakukan AKBP Achiruddin.

"Sudah itu Jumat lalu yang saya ketahui dikirim penyidik Reskrimsus ke PPATK tentang pemberitahuan penanganan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan undang-undang Korupsi," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (1/5).

Pengusutan dugaan gratifikasi AKBP Achiruddin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) a,b, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 12 huruf a,b,e,f, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3,4,dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantas TPPU.

"Jadi surat yang dikirim ke PPTAK sebagai bentuk pemberitahuan dan koordinasi yang dilakukan Polda Sumut dalam menyidik dugaan TPPU yang dilakukan AH (AKBP Achiruddin)," ujar Hadi.

AKBP Achiruddin Akui Menerima Gratifikasi

AKBP Achiruddin mengakui telah menerima gratifikasi dari PT ANR dalam kasus penemuan gudang solar yang tidak jauh dari kediamannya di Kecamatan Medan Helvetia.

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan AKBP Achirudidn mengakui telah menerima gratifikasi berupa imbalan jasa sebagai pengawas gudang solar," kata Hadi.

Gudang solar yang ditemukan tidak jauh dari rumah AKBP Achiruddin ilegal karena izin usaha tidak terdaftar di Pertamina.

"AKBP Achiruddin menerima gratifikasi sebagai pengawas gudang solar ilegal sejak 2018-2023 dari PT ANR," ucap Hadi.

Rekening AKBP Achiruddin Diblokir PPATK

Sementara itu, PPATK mengendus adanya aliran dana mencurigakan dalam rekening milik AKBP Achiruddin. Atas hal itu PPATK menyampaikan telah memblokir rekening AKBP Achiruddin termasuk anaknya yakni Aditya Hasibuan sebagai upaya untuk melakukan penelusuran yang dilakukan adanya dugaan TPPU.

"Ada indikasi tindak pidana pencucian uang," ujar Koordinator Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK Natsir Kongah dalam keterangannya, Jumat (28/4).

Natsir menyebut, nilai transaksi dalam rekening milik ayah dan anak yang terlibat kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral itu mencapai puluhan miliar.

"Dari dua rekening itu, (nominal) ada puluhan miliar," kata dia.

Rekomendasi