Polisi Sita Petasan dan Balon Udara Liar di Pekalongan, Pelaku Kabur

Polisi menyita 393 petasan dan 137 balon udara liar di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, dalam operasi gabungan selama tiga hari. Dalam operasi tersebut, petugas hanya bisa menyita barang bukti dan tidak ada pelaku yang diamankan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polisi Sita Petasan dan Balon Udara Liar di Pekalongan, Pelaku Kabur
Polisi razia petasan dan balon udara liar di Pekalongan. ©2023 Merdeka.com

Polisi menyita 393 petasan dan 137 balon udara liar di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, dalam operasi gabungan selama tiga hari. Dalam operasi tersebut, petugas hanya bisa menyita barang bukti dan tidak ada pelaku yang diamankan.

"Kita hanya menemukan petasan dan balon udara liar. Jadi tidak ada orang yang diamankan. Sebab saat kita datangi di lokasi kejadian sudah tidak ada orang," kata Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi, Minggu (30/4).

Operasi petugas gabungan dilakukan selama dua hari, mulai Jumat (28/4) sampai Sabtu (29/4).

"Rincian barang bukti yang disita yaitu 61 Balon besar, 12 Balon Sedang, 64 Balon Kecil, 47 petasan besar, 12 petasan sedang, 334 petasan kecil dan 14 tungku cerobong," ungkapnya.

Persoalan balon udara menjadi perhatian pemerintah pusat. Selain bisa mengganggu penerbangan, juga menimbulkan kerugian materil.

"Seandainya balon itu jatuh menimpa rumah, saat terbang bisa nyangkut ke Sutet, listrik dan lain sebagainya," tandasnya.

Pihaknya mengimbau warga agar tidak menerbangkan balon udara secara liar. Sebaiknya mengikuti Pekalongan Festival Balon yang digelar Pemerintah Kota Pekalongan. Pada festival itu, balon ditambatkan, tidak diterbangkan.

Adapun operasi itu dilakukan petugas gabungan terdiri dari Satuan Intelkam, Satuan Samapta, Polsek Pekalongan Barat, Polsek Pekalongan Timur, Polsek Pekalongan Utara, Polsek Pekalongan Selatan, Polsek Tirto dan Polsek Buaran.

Rekomendasi