Kasus Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa Mandek, Ini Penjelasan Polda Sumut

Pengumuman penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono pada Selasa, 25 April 2023 malam.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Kasus Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa Mandek, Ini Penjelasan Polda Sumut
Viral Biarkan Anak Menganiaya, Pejabat Polda Sumut Dicopot dan Ditahan di Patsus. ©2023 Merdeka.com/istimewa

Polisi telah menetapkan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan alias AH sebagai tersangka kasus penganiayaan. Pengumuman penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono pada Selasa, 25 April 2023 malam.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menerangkan, pemeriksaan terhadap pelapor sekaligus korban penganiayaan, Ken Admiral menjadi salah satu faktor lamanya peningkatan status Hasibuan, Aditya Hasibuan alias AH dari terlapor menjadi tersangka.

Diketahui, Ken Admiral dan Aditya Hasibuan alias AH saling membuat laporan. Laporan Admiral masuk ke Polrestabes Medan pada 22 Desember 2022. Sementara, laporan Aditya Hasibuan pada 23 Desember 2022.

"Memang kendala waktu itu penyidik Polrestabes Medan mereka belum memeriksa saksi-saksi korban karena saksi korban sudah berangkat ke luar, ke Inggris," ujar Hadi saat dihubungi, Rabu (26/4/2023).

Hadi menerangkan, penyidik Polrestabes Medan telah melayangkan dua kali surat panggilan sebagai saksi korban. Namun, belum bisa memenuhi undangan penyidik.

"Karena sedang ada di Inggris," ujar dia.

Dalam perjalanannya, rupanya orangtua dari Ken Admiral membuat aduan ke Bidang Propam Polda Sumut pada 27 Februari 2023.

Adapun, pengaduan berkaitan dengan dugaan pembiaran orangtua dalam hal ini AKBP Achiruddin Hasibuan terkait dengan peristiwa yang terjadi di rumahnya 21 Desember 2022. Saat itu disampaikan pula penanganan yang dilakukan oleh Polrestabes Medan belum maksimal.

"Maka pada 24 Maret 2023 Polda Sumut melakukan gelar perkara dengan Polrestabes medan kemudian menarik kasus itu ke Polda Sumut," ujar dia.

Hadi menerangkan, Polda Sumut kembali memanggil Ken Admiral untuk dimintai keterangan sebagai saksi korban. Saat itu, Ken Admiral bersedia hadir untuk memberikan kesaksiannya pada Maret 2023.

"Setelah kasus ditarik ke Polda, penyidik Polda memanggil Ken Admiral sebagai saksi korban. Barulah dia datang memenuhi panggilan penyidik polda di bulan Maret," ujar dia.

Hadi mengatakan, Ken Admiral hanya dua hari berada di Medan, Sumut. Saat ini, dia telah kembali ke Inggris.

"Hadir memenuhi undangan penyidik Polda, kemudian langsung kembali ke luar negeri Inggris," ujar dia.

Rekomendasi