Sebanyak 5.110 narapidana di 24 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Sulawesi Selatan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah. Dari jumlah itu, 14 orang mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas.
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak mengatakan, pemberian remisi saat momen hari besar keagamaan bertujuan untuk memotivasi warga binaan untuk memperbaiki diri dan berbenah selama menjalani masa hukuman pidananya. Diharapkan nantinya mereka bisa kembali ke tengah masyarakat.
"Masa pidana yang dijalani sekarang merupakan kesempatan untuk introspeksi diri dan sarana untuk mengasah kemampuan spiritual maupun intelektual agar menjadi bekal hidup setelah dinyatakan bebas dari Lapas/Rutan/LPKA," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (22/4).
Liberti menyebut pemberian remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada warga binaan selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna. Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat reintegrasi sosial warga binaan dengan masyarakat.
"Kemenkumham terus berupaya melakukan transformasi digital dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yang mudah, cepat, transparan dan akuntabel. Serta meningkatkan kolaborasi antar instansi pusat dan daerah dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi untuk mewujudkan reformasi birokrasi menuju good governance," tuturnya.
Advertisement
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Suprapto mengatakan, dari 10.637 orang WBP penghuni Lapas/Rutan se-Sulsel, 5.110 orang menerima remisi. Remisi yang diberikan bervariasi, paling rendah 15 hari, selanjutnya 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan paling lama 2 bulan.
"Dari 5.110 orang yang mendapatkan remisi, sebanyak 5.096 orang mendapatkan remisi RK I (Pengurangan sebagian masa pidana) dan 14 orang mendapatkan Remisi RK II (langsung bebas),” ujarnya.
Sementara Kepala Rutan Kelas I Makassar Moch Muhidin menyebut remisi diberikan bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat dan sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Muhidin, pemberian remisi tersebut merupakan wujud pemenuhan hak dan apresiasi pemerintah terhadap perilaku warga binaan.
"Warga binaan yang diusulkan untuk memperoleh remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan yang lain untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari baik selama dan setelah menjalani masa pidana," ungkapnya.
Ia mengatakan warga binaan yang memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri berdasarkan tindak pidana terkait Pasal 34 ayat (3) PP Nomor 28 Tahun 2006 dan Pasal 34 ayat (1) PP Nomor 99 2012 sebanyak 15 orang.
"Dari 229 warga binaan yang diusulkan tersebut mayoritas kasus narkotika. Yang terkait PP Nomor 28 sebanyak 4 orang yakni kasus tipikor dan PP 99 sebanyak 11 orang yakni kasus narkotika ,” jelasnya.
Besaran remisi yang diperoleh 229 warga binaan tersebut beragam, yaitu dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari yang terdiri dari Remisi Khusus (RK) I 227 orang dan Remisi Khusus (RK) II sebanyak 2 orang yakni langsung bebas.
"Dari 229 warga binaan yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri, dua di antaranya memperoleh Remisi Khusus (RK) II, yakni langsung bebas," ungkapnya.