Walkot Bandung Kena OTT KPK, Pengadaan CCTV dan Internet Smart City Disetop Sementara

Konsep besar yang tertuang dalam proyek Bandung Smart City sangat baik karena membuat sebuah kota memiliki koneksi terintegrasi dalam berbagai hal dalam pengelolaan kota.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Walkot Bandung Kena OTT KPK, Pengadaan CCTV dan Internet Smart City Disetop Sementara
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna. antara

Pemerintah Kota Bandung memastikan proyek Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023 tetap dilanjutkan. Meski begitu, mereka akan membenahi sistem dan pengawasan untuk menghindari potensi pelanggaran hukum.

Diketahui, Wali Kota, Yana Mulyana dan sejumlah pejabat Pemkot Bandung terjerat kasus hukum karena diduga menerima suap pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek Bandung Smart City.

Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan konsep besar yang tertuang dalam proyek Bandung Smart City sangat baik karena membuat sebuah kota memiliki koneksi terintegrasi dalam berbagai hal dalam pengelolaan kota.

Mulai dari masalah kemacetan, penumpukan sampah, perbaikan jalan rusak, hingga mengetahui kontur tanah suatu daerah, apakah cocok didirikan bangunan atau sebagai lahan pertanian.

Konsep Smart City yang dicetuskan oleh mantan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil pada 2016 lalu membuat taman atau ruang public bisa ramai dikunjungi warga karena terdapat layanan akses internet.

Sederhananya, konsep Smart City ini mengedepankan pengembangan, penerapan, dan implementasi teknologi untuk mendukung interaksi kompleks antara berbagai sistem yang ada di dalamnya.

Maka dari itu, menurut Ema, tidak ada alasan menghentikan proyek Bandung Smart City. Namun, ia akan menghentikan sementara urusan pengadaan CCTV dan internet atau yang saat ini diduga menjadi pintu penyuapan Yana Mulyana.

"(Proyek Smart City) Enggak dihentikan, tetap berjalan saja. Alasan menghentikan apa. Mungkin yang berkaitan proses hukum saja (pengadaan CCTV dan internet yang dihentikan sementara)," kata Ema, Senin (17/4).

Hal lain yang menjadi sorotan adalah celah korupsi meskipun sudah ada pemanfaatan sistem pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog.

"Ada celah-celah (pelanggaran) itu pekerjaan bersama untuk diperbaiki. e-katalognya secara aturan sesuai baik, jangan dikambinghitamkan, ini implementasinya harus dilaksanakan dengan integritas baik, tindakan baik dan ketentuan yang benar," pungkasnya.

Rekomendasi