Kepolisian Daerah (Polda) Bali, menangkap dua pelaku pungutan liar (Pungli) kepada para sopir kendaraan di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), Jembatan Timbang Cekik, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali.
Pelaku bernama I Gusti Putu Nurbawa (44) yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan (Dishub) Bali, dan Ida Bagus Ratu Suputra (47) yang merupakan pegawai kontrak UPPKB, Kemenhub.
"Tim kami telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di UPPKB daerah Cekik, Jembrana, ini adalah unit pelayanan penimbangan kendaraan bermotor yang ada di daerah Gilimanuk," kata Ketua Tim Satuan Berantas (Saber) Pungli Bali, Kombes Pol Arief Prapto Santoso di Kantor Ditkrimsus Polda Bali, Rabu (12/4).
Para pelaku ditangkap pada Selasa (11/4) kemarin sekira pukul 03.45 WITA di TKP. Kronologisnya, awalnya tim Saber Pungli Provinsi Bali memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa ada petugas UPPKB Cekik-Gilimanuk melakukan atau menerima pungli terhadap sopir kendaraan dengan muatan barang melebihi kapasitas.
Petugas mendatangi tempat tersebut untuk melakukan pengamatan atau observasi terhadap kegiatan itu. Lalu, hasil observasi terlihat setiap sopir diarahkan petugas untuk masuk atau melintasi landasan timbang. Saat kendaraan melintasi landasan timbangan, petugas mengambil surat atau Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor (KIR). Sopir kemudian diarahkan memarkirkan kendaraan di area parkir UPPKB Cekik Gilimanuk.
Selanjutnya, sopir atau kernet diarahkan petugas untuk mengambil sendiri KIR kendaraannya di ruang penindakan UPPKB, dan dimintakan sejumlah nominal uang oleh petugas supaya tidak dilakukan tilang.
Selanjutnya, dari hasil observasi tersebut petugas melakukan penyamaran sebagai kernet dari sopir truk Hino Fuso.
"Satu pelaku adalah pegawai negeri sipil dari Kementerian Perhubungan perwakilan UPPKB, Cekik, Gilimanuk dan kemudian ada pegawai kontrak satu orang dari Kementrian Perhubungan. Dua pelaku jabatannya adalah pengatur dan satu pelaksana," imbuhnya.
Dia menyebutkan, bahwa modus pelaku adalah melalukan pungli kepada para supir yang melanggar tonase atau kapasitas muatan yang lebih dan diminta uang sebesar Rp20 hingga Rp50 ribu.
"Kemudian, ada kubikasi (hitungan volume kendaraan) lebih itu juga bisa sampai Rp100 ribu dan kalau tidak bawa buku KIR bahkan bisa sampai Rp100 sampai Rp200 ribu. Jadi sesuai bobot mereka yang ditentukan," sebutnya.
Kasus ini masih dalam pengembangan, termasuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain. Barang bukti yang disita satu buah tas kresek warna hitam yang ditemukan dalam laci meja, dan di dalamnya berisi uang tunai sebanyak Rp4.578.000.
Kemudian satu buah tas pinggang warna cokelat yang di dalamnya berisi uang tunai
sejumlah Rp450.000 milik pelaku Ratu Suputra, dan uang tunai yang diikat karet gelang sejumlah Rp2.200.000, yang ditemukan dalam kotak dashboard mobil Honda Jazz Nopol DK 1748 CV milik pelaku Putu Nurbawa.
Selain itu, juga disita barang bukti satu lembar boarding pass ASDP untuk penumpang, satu lembar surat keterangan tanda lapor kehilangan barang atau surat surat, satu lembar laporan serah terima barang, satu lembar foto copy STNK, satu buah laci meja kabinet warna putih.
"Untuk total jumlah barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp7.228.000 dan sembilan buah buku KIR dan tujuh lembar dan tiga lembar bukti pelanggaran lalu lintas jalan tertentu," ujarnya.
Kedua pelaku disangkakan Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan atas Undang-undang Nomor 31, Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dan dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.