Pengacara Ricky Rizal, Erman Umar memantau langsung sidang banding diajukan kliennya yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Erman mengaku ingin memastikan langsung sidang banding hari ini terhadap kliennya digelar terbuka untuk umum.
"Saya ingin memastikan sidang digelar terbuka, seperti kemarin putusan terhadap upaya banding dari KPU yang juga digelar terbuka," kata Erman kepada awak media di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4).
Erman berharap, hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat lebih objektif dalam memutus hukuman terhadap kliennya. Menurut Erman, Ricky Rizal tidak layak dihukum selama 13 tahun seperti vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menurut saya hakim harus berani kalau masih berbeda pendapat kita setidak-tidaknya saudara Ricky masih bisa duduk sebagai polisi minimal dihukum 2 tahun atau 1,5 tahun seperti Richard Eliezer," ujar Erman.
Advertisement
Bersikukuh Tidak Terlibat Pembunuhan Brigadir J
Erman memastikan, kliennya tidak tahu dan tidak terlibat dalam rencana pembunuhan berencana antara Ferdy Sambo dan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal itu dibuktikan dengan fakta sidang dan bukti dari para saksi yang menyebut Ricky tidak terindikasi berbohong saat dites menggunakan alat lie detector.
"Dia sudah menolak kok (ikut skenario pembunuhan yang disampaikan Ferdy Sambo), itu yang selama ini saya banding karena putusan majelis hakim sebelumnya tidak tepat dan tidak benar. Jadi saya berharap Ricky dapat keringanan setidaknya sama dengan Eliezer itu harapan saya," Erman menandasi.
Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hari ini menggelar sidang banding terhadap vonis hukuman mati bagi bagi Ferdy Sambo Cs. Bukan hanya Ricky, sidang banding juga akan disampaikan keputusannya terhadap istri dari Sambo, yakni Putri Candrawathi dan asisten rumah tangganya, Kuat Ma'ruf.
Sidang sudah dimulai sejak pukul 9 pagi hari ini. Putusan dari upaya banding akan dibacakan secara terpisah dan diawali dari Ferdy Sambo.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono/Liputan6.com