Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang banding mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo terkait vonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang dimulai tepat pukul 09.00 WIB, pada Rabu (12/4) ini.
Sidang ini diketuai Hakim Singgih Budi Prakoso dan beranggotakan empat orang. Mereka adalah Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
Pada sidang hari ini, Ferdy Sambo tidak dihadirkan ke dalam ruang sidang. Sehingga sidang berjalan dengan hanya mendengar putusan dari majelis hakim.
Humas PT DKI, Binsar Pakpahan Pamopo mengatakan, sidang hari ini digelar terbuka untuk umum dan bisa dilihat dari layar kaca.
"Persidangan terbuka untuk umum pada hari yang akan datang dan untuk persiapan sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut, kami akan mempersiapkan Poll TV yang sejalan dengan kehumasan Mahkamah Agung Republik Indonesia," kata Binsar.
Advertisement
Putusan Banding Putri Candrawathi hingga Kuat Maruf Hari Ini
Selain Ferdy Sambo, putusan atas banding nantinya juga akan disampaikan ke semua pihak dalam sengkarut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka adalah Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Diketahui, upaya banding disampaikan Ferdy Sambo karena merasa tidak terima dengan hukuman mati atas vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Begitu juga istrinya, Putri Candrawathi yang divonis hukuman pidana selama 20 tahun penjara.
Sedangkan untuk ajudan Sambo, yaitu Ricky Rizal dihukum selama 13 tahun penjara dan terakhir untuk asisten rumah tangga Sambo, yaitu Kuat Ma'ruf divonis penjara selama 15 tahun. Mereka juga sama-sama mengajukan banding atas hukuman yang diterima.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono/Liputan6.com