Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan KPU terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan Pengadilan Tinggi diambil berdasarkan beberapa pertimbangan.
Setelah mencermati pokok sengketa tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berakhir pada putusan penundaan proses tahapan Pemilu tahun 2024, para hakim menyampaikan pertimbangan lain berdasarkan aturan yang berlaku. Salah satunya, sengketa proses Pemilu merupakan wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Menimbang ketentuan Pasal 466 juncto Pasal 470 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa sengketa proses Pemilu yang terjadi antar peserta Pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kota/Kabupaten adalah wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara," ujar hakim ketua, Sugeng Riyono pada (11/4).
Sugeng juga menyampaikan, meskipun gugatan Prima merupakan gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tetapi substansi sengketa dalam pokok perkara tersebut adalah berupa akibat diterbitkannya keputusan oleh KPU.
Maka dari itu, secara substansi, hal tersebut termasuk sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa sehingga menjadi kewenangan kompetensi absolut PTUN.
Advertisement
Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim tidak sepakat dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Pengadilan tingkat banding tidak sependapat dengan pengadilan tingkat pertama bahwa telah terjadi kekosongan hukum dengan perihal gugatan dalam perkara yaitu di luar dalam substansi yang diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Oleh karena itu, putusan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan pernah mengadili harus dibatalkan," ungkap Sugeng.
Keputusan tersebut dikarenakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki wewenang untuk memberhentikan proses tahapan Pemilu 2024.
"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinyatakan tidak berwenang secara kompetensi absolut mengadili perkara a quo, maka eksepsi tergugat tentang gugatan kabur dan materi pokok perkaranya tidak perlu dipertimbangkan lagi dan harus dinyatakan bahwa gugatan, selain dan selebihnya tidak dapat diterima," tutupnya.
Reporter magang: Alya Fathinah