Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priatna divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penyuapan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan gratifikasi dari pejabat Pemerintah Kota Cimahi.
Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL. RE MArtadinata, Kota Bandung, Senin (10/4). Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman menyatakan Ajay terbukti bersalah memberikan suap sebesar Rp 507 juta terhadap penyidik KPK, Robin Pattuju.
Ajay juga dinyatakan bersalah karena meminta dan menerima gratifikasi dari pejabat di Pemerintah Kota Cimahi sebesar Rp. 250 juta.
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun serta pidana denda Rp 200 juta subsider empat bulan," ujar Eman seraya menyatakan bahwa hak politik Ajay dicabut selama dua tahun setelah menjalani hukuman pidana.
Majelis hakim mengatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 13 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Terdakwa terbukti memberikan hadiah kepada pegawai negeri dengan melekat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatannya.
Advertisement
Majelis hakim melanjutkan terdakwa pun terbukti melanggar pasal 12B jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan dengan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Vonis yang diberikan oleh majelis hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta Ajay dihukum selama delapan tahun penjara dan pencabutan hak politik selama lima tahun.
Usai sidang, Ajay M. Priatna sempat memberikan keterangan berupa bantahan mengenai penerimaan gratifikasi. Oleh karena itu, ia dan kuasa hukum akan mengajukan banding atas vonis yang diberikan majelis hakim.
Ia menegaskan tidak pernah memberikan perintah atau meminta uang kepada pejabat Pemkot Cimahi. Semua itu merupakan inisiatif dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Dikdik S. Nugrahawan.
"Saya juga gak paham sekda (Dikdik S Nugrahawan) tuh minta ke siapa. Saya bicara dengan sekda, sekda menawarkan bantuan, akhirnya saya bilang ya udah kalau mau bantu silakan yang penting jangan pakai uang negara, singkatnya terkumpul lah Rp 250 juta, dari uang pribadi saya Rp 250 juta," kata Ajay.
Pembahasan mengenai uang itu berawal dari permintaan penyidik KPK bernama Robin Pattuju yang menakutinya tentang kasus hukum.
"Saya dipaksa Robin, bukan ngasih, dipaksa ditakutin, dari minta Rp 5 miliar, Rp 3,5 miliar, Rp 1,5 miliar akhirnya turun Rp 500 juta. Ya kan kalau gak ada permintaan Robin gak ada juga gratifikasi. (Saya akan) banding," pungkasnya.