Polisi Gerebek Tambang Liar di Lereng Gunung Merapi, 7 Orang Diamankan

Saat dilakukan penindakan, pelaku sedang melakukan kegiatan penambangan menggunakan alat berat.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polisi Gerebek Tambang Liar di Lereng Gunung Merapi, 7 Orang Diamankan
Tambang Liar di Magelang. ©2023 Merdeka.com

Polresta Magelang meringkus tujuh orang diduga pelaku penambangan ilegal di kawasan lereng gunung Merapi, Jum'at (7/4) siang. Saat dilakukan penindakan, pelaku sedang melakukan kegiatan penambangan menggunakan alat berat.

"Kita gerebek ada tujuh orang sedang di lokasi mengoperasikan alat berat itu tempatnya berada di wilayah Ngori, Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung," kata Kapolresta Magelang, Kombes Pol Ruruh Wicaksono, Jumat (7/4).

Dia menyebut penindakan tersebut dilakukan bersama Tim Terpadu Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah. Dari tangan pelaku, petugas menyita 2 Unit Eksavator merek Kobelco warna biru PC 200 serta tujuh unit truk pengangkut pasir ditemukan sedang beroperasi melakukan penambangan liar di lokasi.

Pada Sabtu (25/2) lalu, Polresta Magelang juga telah melakukan penggerebekan perkara yang sama di kawasan Desa Kemiren. Lima orang diduga melakukan penambangan pasir secara ilegal di lokasi tersebut.

Menurut Ruruh Wicaksono, kasus penambangan ilegal itu sudah dilakukan proses penyidikan dan saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

“Kepada para pelaku ini langsung kita lakukan proses penyidikan dan selanjutnya dipersangkakan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya.

Rekomendasi