Kisruh di UNS, Nadiem Perpanjang Jabatan Rektor Lama

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim tak hanya menganulir penetapan Prof Sajidan sebagai rektor terpilih Universitas Sebelas Maret (UNS) periode 2023-2028. Dia juga membuat SK perpanjangan masa jabatan Rektor UNS periode 2019-2023, sehingga perguruan tinggi itu tetap dipimpin Prof Jamal Wiwoho.

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
Kisruh di UNS, Nadiem Perpanjang Jabatan Rektor Lama
Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS Sutanto memberi keterasngan pers, Kamis (6/4). ©2023 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim tak hanya menganulir penetapan Prof Sajidan sebagai rektor terpilih Universitas Sebelas Maret (UNS) periode 2023-2028. Dia juga membuat surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Rektor UNS periode 2019-2023, sehingga perguruan tinggi itu tetap dipimpin Prof Jamal Wiwoho.

"SK-nya ditetapkan tanggal 6 April 2023 jadi fresh from the oven. Masa perpanjangan terhitung sampai dengan dilantiknya Rektor UNS definitif periode berikutnya," ujar Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS Sutanto, Kamis (6/4).

Dengan keluarnya SK tersebut, rektor terpilih Prof Sajidan tidak bisa dilantik. Pada awalnya pelantikan bakal dihelat Selasa, 11 April mendatang. Bahkan Majelis Wali Amanat (MWA) yang memilihnya tetap bersikukuh untuk merealisasikan pelantikan itu. MWA ini pun telah dibekukan Mendikbud Ristek).

Sutanto juga mengatakan jika pelantikan rektor terpilih periode 2023-2028 yang dihasilkan MWA UNS akhir tahun lalu tetap dilaksanakan, maka tidak akan efektif. Alasannya, Rektor UNS saat ini masih diberikan amanah oleh menteri.

"Kalau tetap dilantik jadi tidak efektif dan tidak efisien, akan sia-sia," jelasnya.

Sekretaris UNS Drajat Tri Kartono mengemukakan, rencana pelantikan Sajidan
yang akan dilakukan MWA 11 April mendatang dianggap tidak sah dan di luar koridor hukum di Indonesia.

"Pelantikan akan terjadi di luar koridor hukum di Indonesia. Karena yang pasti Ketua MWA (HAdi Tjahjanto) sudah mundur dan beberapa anggota sudah mundur, siapa yang akan melantik ?" kata Drajat.

Wakil ketua MWA, lanjut dia, tidak bisa melakukan pelantikan karena wakil ketua MWA bekerja berdasarkan peraturan MWA nomor 2 tentang pendelegasian. Namun karena ketua MWA sudah mundur maka tidak ada lagi pendelegasian.

"Wakil ketua MWA tidak bisa mengambil alih fungsi ketua MWA karena yang diambil alih sudah mundur. Jadi secara urutan hukum dalam tatanan MWA maupun dari keanggotaannya dan dari sisi kesepakatan forum keumungkinan besar tidak sesuai aturan hukum yang berlaku," tandasnya.

Menurut Drajat, jika MWA bersikeras akan melakukan pelantikan, maka pelantikan tersebut versi mereka sendiri bukan berisi aturan pemerintah dalam hal ini Kemendikbud Ristek. "Boleh dibilang tidak sah dari segi hukum," tegasnya.

Direktur Keuangan dan Optimaliasi Aset UNS E Muhtar menambahkan, SK perpanjangan masa jabatan rektor tersebut dibuat agar tidak terjadi kekosongan jabatan pada tanggal 11 April mendatang.

Rekomendasi