Jaksa Kembalikan Lagi Berkas Ismail Bolong dkk, Ini Penjelasan Polri

Berita Acara Koordinasi ini sudah yang keempat kalinya Jaksa. Penyidik terus melengkapi lagi berkas perkara tersebut.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Jaksa Kembalikan Lagi Berkas Ismail Bolong dkk, Ini Penjelasan Polri
Penampakan Ismail Bolong pakai baju tahanan. ©2022 Merdeka.com

Bareskrim Polri telah menerima Berita Acara Koordinasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur, yang menyeret nama Aiptu (Purn) Ismail Bolong. Diketahui, dalam kasus ini ada dua tersangka lainnya yakni berinisial RP dan BP.

"Terkait perkara IB dan kawan-kawan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri hari Rabu tanggal 5 April 2023 telah menerima Berita Acara Koordinasi dari JPU peneliti," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (6/4).

Jenderal bintang satu ini menyebut, Berita Acara Koordinasi ini sudah yang keempat kalinya. Penyidik terus melengkapi lagi berkas perkara tersebut.

"Dan selanjutnya penyidik akan melengkapi petunjuk dari JPU kembali. Berita Acara Koordinasi yang ke empat," ujarnya.

Seperti diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri telah menetapkan Aiptu (Purn) Ismail Bolong sebagai tersangka kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa (6/12).

Tak hanya Ismail Bolong yang ditetapkan sebagai tersangka. Melainkan ada dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan tambang ilegal ini yakni berinisial BP dan RP.

Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, dalam kasus ini ketiganya mempunyai peran masing-masing. Untuk BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal.

"RP sebagai kuasa Direktur PT EMP, berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP," kata Nurul kepada wartawan, Kamis (8/12).

Kemudian, untuk Ismail Bolong sendiri berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) perusahaan lain dan menjabat sebagai Komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan.

"Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020, tentang pertambangan mineral dan abtu bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar serta Pasal 55 ayat 1 KUHP," tandasnya.

Rekomendasi