Sebuah video Warga Negara Asing (WNA) yang belum diketahui identitasnya viral di media sosial tiktok. Di video itu, memperlihatkan seorang WNA mengendarai sepeda motor dengan pelat nomor polisi (nopol) DK 4820 U warna merah di kawasan Bali.
Di video berdurasi 22 detik itu, berdasarkan hasil penelusuran, terekam kamera tengah mengendarai motor di Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar, Bali. Bule tersebut, memakai helm, mengenakan baju tanpa lengan dan celana pendek warna hitam sambil menggendong tas.
Sementara, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi juga merespons adanya video viral tersebut dan sudah dimonitor dan belum bisa memastikan sepeda motor tersebut milik instansi mana.
"Kita sudah monitor. Kita belum dapat memastikan detailnya, lokasi kejadiannya, kendaraan dinas milik instansi mana. Saya update jika ada perkembangannya," ujar Tedy, saat dikonfirmasi Rabu (5/4) malam.
Advertisement
Seperti diketahui, kendaraan pelat merah merupakan kendaraan milik instansi pemerintah atau negara.
Dalam PerMenpan-RB No. 87 Tahun 2005 diatur tentang penggunaan kendaraan dinas, sebagai berikut:
Pertama, kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi. Kedua, kendaraan dinas operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor.
Ketiga, kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi. Keempat, Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.