Anas Urbaningrum dijadwalkan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin pada Senin (10/4) pekan depan. Meski begitu, mantan ketua Umum Partai Demokrat itu tetap harus melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) karena statusnya masih cuti menjelang bebas (CMB).
Kepala Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri mengatakan pihaknya masih menyiapkan berkas dan dokumen yang diperlukan menjelang status CMB diberikan kepada Anas Urbaningrum.
Kunrat menyampaikan jadwal yang akan dijalani pada tanggal 10 April nanti, Anas Urbaningrum melapor dulu kepada Bapas. Kemudian kembali ke Lapas Sukamiskin hingga keluar sekira sore hari.
“Jadwal Pak AU (Anas Urbaningrum) keluar Lapa situ tanggal 10 nanti. Kami menyiapkan terkait berkas dan dokumen, kan harus selesai, kami cek supaya jangan sampai ada yang salah atau kurang,” ucap dia saat dihubungi, Selasa (4/4) malam.
“Nanti Pak AU pagi-pagi ke bapas dulu, lapor. Setelah itu kembali ke Lapas. Beliau minta pembebasannya setelah bada ashar,” dia melanjutkan.
Kunrat memastikan tidak ada perlakuan khusus yang diberikan pihak Lapas Sukamiskin. Aktivitas Anas Urbaningrum menjelang keluar pun masih menjalani program pembinaan.
Anas dengan status CMB berarti belum sepenuhnya bebas. Ia harus tetap menjalani wajib lapor kepada Bapas selama tiga bulan. Diketahui, CMB adalah proses pembinaan di luar Lapas bagi narapidana yang menjalani masa pidana atau sisa masa pidana yang pendek.
“CMB itu diberikan sebesar remisi terakhir. Pak anas mendapat remisi terakhir tiga bulan. Artinya, tiga bulan masih wajib lapor ke bapas,” kata Kunrat.
“Menjelang keluar, yang bersangkutan tetap menjalani program pembinaan. Momen Ramadan masih kelihatan jogging ketika pagi, tarawih pas malam. Tidak ada hal yang spesifik,” pungkasnya.
Advertisement
Diketahui, Anas Urbaningrum divonis penjara 14 tahun. Ia mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) pada tahun 2018 kepada Mahkamah Agung hingga akhirnya masa hukuman menjadi 8 tahun.
Meski begitu, majelis hakim PK tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok. Kemudian tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan 5.261.070 dollar AS.
Anas merupakan terpidana dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2010-2012. Keterlibatan Anas terungkap berdasarkan pernyataan mantan Bendahara Partai Demokrat, M Nazaruddin. KPK mulai menyelidiki informasi tersebut dan menetapkan Anas sebagai tersangka pada kurun Februari 2013.
Terpisah, menanggapi kabar tersebut, Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad menyebut kasus yang melibatkan Anas masih menimbulkan banyak tanda tanya.
Ia menyoroti kembali soal Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang boco yang melahirkan Komite Etik hingga berujung memberikan sanksi kepada beberapa pimpinan KPK. Kemudian, ia menilai kasus tersebut terkesan dipaksakan karena diklaim tidak ada dokumen yang secara eskplisit menyebut keterlibatan Anas.
Advertisement
"Yang misterius dalam sprindik tersebut adalah sangkaan terkait dengan proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya, tidak dijelaskan dengan gamblang apa yang disebut dalam frasa 'dan atau proyek-proyek lainnya'. Narasi tersebut bertentangan dengan asas kepastian hukum atau menunjukkan kalimat yang kabur," ucap dia melalui siaran pers yang diterima.
"Secara dokumen dan proses tidak terlibat, tidak ada dokumen satu pun tertulis nama Anas Urbaningrum. Setelah konstruksi Hambalang tidak terbukti lari ke Kongres Partai Demokrat di Bandung, Mei 2010. Dalam kontruksi kongres tersebut, menyisakan misteri karena tidak semua pihak yang memiliki otoritas atas kongres tidak diminta keterangannya," ungkapnya.
Kemudian, ia menyatakan bahwa menjatuhan pidana uang pengganti kepada terdakwa tidak sepenuhnya tepat, karena tidak ada bukti perbuatan terdakwa melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara.
"Penerapan hukuman uang pengganti yang sangat berat bertendensi untuk menambahi pidana penjara, mengingat kemampuan untuk membayar uang pengganti tersebut sangat tidak mungkin," sebut dia.