Wamenkumham Eddy Omar Syarif Hiariej melalui kuasa hukumnya, Firman Tendry Masengi menegaskan tuduhan suap ke asisten pribadinya, Yosi Andika Mulyadi adalah hoaks. Duit sebesar Rp7 miliar itu merupakan fee jasa hukum Yosi sebagai advokat.
"Makanya kami mendesak agar Bareskrim Polri segera menetapkan Rekan Sugeng Teguh Santoso sebagai tersangka dan menangkapnya," ujar Tendry, Selasa (4/4) seperti dikutip Antara.
Tendry mengatakan bahwa tuduhan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso tidak mendasar.
"Hoaks yang disebarluaskan oleh Rekan Sugeng ini merupakan cara-cara instan untuk mendapatkan keuntungan material bagi bagi yang bersangkutan," katanya.
Ia menilai, Sugeng sebagai seorang advokat seharusnya memahami akan fee jasa hukum. Dan hal itu lumrah terjadi.
"Tuduhan Sugeng Teguh bahwa aspri Wamenkumham menerima sejumlah uang adalah lumrah, sebab dalam kasus itu posisi aspri Wamenkumham adalah sebagai seorang advokat, jadi tidak ada hubungannya dengan Wamen," katanya.
Selain bermotif materi, serangan Sugeng kepada Wamenkumham Eddy OS Hiariej terkait beberapa kepentingan politik. Salah satunya adalah posisi Sugeng sebagai aktivis di Partai Solidaritas Indonesia (PSI). "Satu lagi, Rekan Sugeng ini diduga bekerja untuk kepentingan salah satu jenderal bintang tiga di Polri," tegas Tendry.
Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri mulai menyelidiki laporan Asisten Pribadi (Aspri) Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana terkait dugaan pencemaran nama baik oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
"Sudah kita tangani," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat dikonfirmasi, Jumat (24/3).
Vivid belum bisa mengungkapkan progres penanganan kasus. Sebab, dugaan pencemaran nama baik itu masih dalam proses penyelidikan.
"Dan masih berproses ya," jelasnya.