Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai telah mengabaikan surat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait perpanjangan masa jabatan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Jabatan Endar tidak diperpanjang sejak akhir Maret 2023.
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengecam keras dan menuntut pimpinan KPK agar mencabut pengembalian tersebut. Seharusnya menurut Yudi, Firli Bahuri Cs menghormati Kapolri dan institusi Polri yang telah mengizinkan anggotanya tetap berkarir di KPK untuk memberantas korupsi.
"Atas skandal pengembalian direktur penyelidikan KPK ini, tentu akan menimbulkan persepsi buruk terhadap KPK dari masyarakat. Oleh karena itu, Dewas harus proaktif turun tangan periksa semua pimpinan KPK yang terlibat termasuk sekretaris Jenderal KPK," kata Yudi dalam keterangannya, Selasa (4/4).
Yudi mengatakan, dugaan pelanggaran etik Firli bahuri Cs itu karena menabrak nilai dasar KPK yaitu sinergi yang harmonis dengan instansi lain, termasuk juga jika ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam mengembalikan anggota Polri.
Padahal dijelaskan Yudi, Polri tidak menarik Brigjen Endar dan bahkan memperpanjang. Hal ini sebagai itikad baik kepolisian membantu KPK dalam bidang Sumber Daya Manusia.
"Pimpinan KPK agar tidak melakukan kebijakan kontroversial, apalagi masa kepemimpinan mereka tinggal hitungan bulan yang berakhir di Desember 2023 ini, lebih baik melakukan kerja kerja pemberantasan korupsi untuk memulihkan kepercayaan publik kepada KPK," pungkasnya.
Advertisement
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memperpanjang masa tugas Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Yakni, sejak akhir Maret 2023.
"Informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023. Sehingga diberhentikan dengan hormat," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (3/4).
Ali mengatakan pihaknya mengetahui ada permintaan perpanjangan masa tugas Endar di instansinya dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Namun, Ali menyebut KPK tidak bisa menindaklanjuti permintaan Polri itu.
"Iya tapi sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya, karena sesuai ketentuan, ada usulan perpanjangan dulu dari KPK," kata Ali
Sementara Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa menyebut terkait Brigjen Endar Priantoro, pihaknya sudah berkirim surat kepada Polri agar Brigjen Endar bisa melanjutkan karier di Kepolisian.
"KPK juga telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri, terhadap Bapak Endar dan Bapak Karyoto Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK," ujar Cahya dalam keterangan tertulis, Senin (3/3).
Cahya mengatakan masa tugas Endar di KPK habis per 31 Maret 2023. KPK sudah memberikan surat penghadapan kembali ke Polri pada 30 Maret 2023. Namun, surat itu malah dibalas dengan surat penambahan masa jabatan.
Cahya menjelaskan pihaknya memberikan surat usulan pembinaan karir agar Endar bisa mendapatkan posisi bagus di Polri.
"Hal itu tentunya menjadi aspek penting dalam sebuah manajemen SDM. Yakni untuk mendorong peningkatan karier maupun kompetensi setiap pegawai, guna memberikan kontribusinya bagi masyarakat, bangsa, dan negara, melalui tugas dan fungsi barunya nanti," kata Cahya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memperpanjang masa tugas Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Yakni, sejak akhir Maret 2023.
"Informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023. Sehingga diberhentikan dengan hormat," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (3/4).
Ali mengatakan pihaknya mengetahui ada permintaan perpanjangan masa tugas Endar di instansinya dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Namun, Ali menyebut KPK tidak bisa menindaklanjuti permintaan Polri itu.
"Iya tapi sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya, karena sesuai ketentuan, ada usulan perpanjangan dulu dari KPK," kata Ali
Sementara Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa menyebut terkait Brigjen Endar Priantoro, pihaknya sudah berkirim surat kepada Polri agar Brigjen Endar bisa melanjutkan karier di Kepolisian.
"KPK juga telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri, terhadap Bapak Endar dan Bapak Karyoto Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK," ujar Cahya dalam keterangan tertulis, Senin (3/3).
Cahya mengatakan masa tugas Endar di KPK habis per 31 Maret 2023. KPK sudah memberikan surat penghadapan kembali ke Polri pada 30 Maret 2023. Namun, surat itu malah dibalas dengan surat penambahan masa jabatan.
Cahya menjelaskan pihaknya memberikan surat usulan pembinaan karir agar Endar bisa mendapatkan posisi bagus di Polri.
"Hal itu tentunya menjadi aspek penting dalam sebuah manajemen SDM. Yakni untuk mendorong peningkatan karier maupun kompetensi setiap pegawai, guna memberikan kontribusinya bagi masyarakat, bangsa, dan negara, melalui tugas dan fungsi barunya nanti," kata Cahya.
Advertisement
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan tetap memperpanjang penugasan Brigjen Endar Priantoro di KPK. Direktur Penyelidikan itu sempat direkomendasikan Ketua KPK Firli Bahuri untuk dikembalikan ke Polri.
Perpanjangan masa tugas Endar di KPK dimuat dalam surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK. Surat tersebut diterbitkan tanggal 29 Maret 2023 dan ditandatangani langsung oleh Kapolri Sigit.
"Iya benar (ada surat perpanjangan Endar di KPK)," ujar Asisten Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat, 31 Maret 2023.