Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka mendoakan keselamatan seorang Pekerja Migran Indonesia, Dede Aisyah (DA) yang terindikasi kuat menjadi korban perdagangan manusia ke Suriah. Dia juga turut mengawal kasus ini.
Dalam perjalanan spiritualnya di Mekkah, Rieke menyempatkan berkunjung ke Jabal Rahmah, Sabtu (1/4). Tempat tersebut merupakan tempat pertemuan Nabi Adam dan Siti Hawa, karenanya dianggap salah satu tempat doa dikabulkan.
Rieke mendampingi kasus DA dan mendapatkan dukungan dari politikus senior PDIP TB Hasanudin dari Komisi I DPR.
Saat ini pihak Kementerian Luar Negeri, khususnya KBRI Damaskus tengah mengupayakan pemulangan DA. Diketahui Suriah menerapkan sistem kafalah, majikan memiliki kewenangan untuk mengizinkan atau tidak pekerjanya pulang. Saat ini proses negosiasi dan evakuasi masih berjalan.
Rieke mendesak agar agen pengirim DA di dalam negeri juga diungkap dan diusut secara hukum karena terindikasi kuat terlibat perdagangan manusia.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri dan KBRI Damaskus sedang menangani kasus yang dihadapi Dede Aisyah. Dia adalah seorang WNI yang mengaku dijanjikan bekerja di Turki tetapi malah dijual ke Suriah.
Berdasarkan komunikasi dengan Dede, diketahui dia berangkat ke Damaskus pada awal November 2022 melalui Bandara Soekarno-Hatta. Kemudian dia berpindah-pindah bekerja ke tiga majikan yang berbeda selama berada di Suriah.
Dalam rekaman video yang beredar di media sosial, Dede mengeluhkan sakit di perutnya karena beban kerja yang dirasa terlalu berat, selain itu dia pun belum lama menjalani operasi sesar sebelum berangkat ke Suriah.
Perempuan yang memiliki pengalaman kerja di Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Kuwait itu mengaku harus bangun pukul 6 pagi waktu setempat dan baru bisa tidur pada pukul 2 dini hari.
Dede mengatakan ia awalnya tergiur dengan tawaran bekerja di Turki dengan gaji 600 dolar AS (hampir Rp9 juta), tetapi sesampai di Istanbul dia dijual ke Suriah dengan harga 12 ribu dolar AS (sekitar Rp179,6 juta) untuk bekerja selama empat tahun.
"KBRI Damaskus melakukan tindak lanjut dengan menemui pihak agensi dan diperoleh informasi bahwa berdasarkan hukum di Suriah, Dede memiliki izin tinggal dan izin kerja, serta telah menandatangani kontrak kerja. Majikan meminta ganti rugi jika dia memutus kontrak," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha seperti dilansir dari Antara, Sabtu (1/4).
KBRI juga telah mengirimkan nota diplomatik ke Kementerian Luar Negeri Suriah terkait permohonan bantuan penyelesaian dan penerbitan exit permit.
"Suriah menerapkan sistem kafalah di mana majikan memiliki kewenangan untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan pekerjanya untuk pulang," ungkap Judha.