Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengaku tak karuan usai mendengar tuntutan terhadap kliennya yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan ganjaran hukuman mati. Hotman pun sempat naik darah.
"Jelas dong kalau di hukum mati, tensi kita agak naik," kata Hotman kepada wartawan pasca sidang tuntutan Teddy di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3).
Reaksinya itu dinilai Hotman merupakan hal yang biasa baginya. Terlebih ia hanya bertugas untuk membela kliennya yang merupakan jenderal bintang dua itu.
Advertisement
Meskipun Teddy dituntut dengan hukuman mati, ia menyebut keputusan finalnya masih ada di tangan majelis hakim.
"Kita ini kan membela klien, mencari kebenaran, apakah itu nanti bersalah atau tidak itu terserah pada hakim," tutup dia.
Sebelumnya, Teddy Minahasa dituntut hukuman pidana mati atas kasus penjualan barang bukti narkoba jenis sabu. Surat tuntutan dibacakan di PN Jakbar Kamis (30/3).
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Teddy Minahasa dengan pidana mati. Dengan perintah terdakwa tetap berada ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum, Kamis (30/3).
Advertisement
Jaksa menilai, Irjen Teddy telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam kasus ini, Jaksa menilai Irjen Teddy Minahasa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," ucap Jaksa.