Mantan Kepala Desa (Kades) Bindu, Peninjauan, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, SH (59), ditangkap polisi karena diduga melakukan pungutan liar pembuatan sertifikat tanah. Untuk memuluskan aksinya, dia membagi uang yang dia dapat kepada perangkat desa.
Sertifikat tanah itu diurus dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pada saat menjadi kades pada 2018, tersangka mematok biaya PTSL Rp500 ribu per orang. Jumlah itu jauh lebih besar dari ketetapan tarif yang ditetapkan pemerintah di wilayah Sumsel sebesar Rp200 ribu per orang.
Pendaftar PTSL di kampungnya cukup banyak, terdapat 366 orang dengan bayaran yang sama. Setiap pendaftar, tersangka mengambil jatah Rp100 ribu. Artinya, hitungan kotor yang didapat tersangka sebanyak Rp36,6 juta.
Advertisement
Untuk memuluskan niat jahatnya dalam melakukan pungutan liar, tersangka turut membagi jatah kepada 10 perangkat desa yang masuk dalam panitia PTSL. Panitia itu mendapat bagian masing-masing Rp20 ribu per peserta. "Tersangka diduga melakukan pungli program PTSL saat menjabat kades," ungkap Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin, Rabu (29/3).
Tersangka ditangkap setelah status perkara naik ke penyidikan. Untuk memudahkan proses pemeriksaan dan kelengkapan berkas perkara, tersangka dilakukan penahanan.
"Penyidik masih mengembangkan kasus ini karena ada pihak lain yang terlibat," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.