Bayi bernama Abdul Malik berusia 3 tahun 6 bulan tewas akibat dianiaya ibu kandungnya, HP (32). Polisi masih menyelidiki motif warga Kampar Riau itu hingga tega menghabisi putra kandungnya.
Terbongkarnya pembunuhan berawal dari kecurigaan ZA (47) ayah korban atau suami pelaku. Dia menemukan sejumlah luka di tubuh anaknya itu.
Korban ditemukan tewas di rumah mereka di Dusun IV Pulau Sarak, Desa Rumbio, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, Minggu (26/3) sekitar pukul 20.30 WIB.
"Ibu korban inisial HP telah diamankan atas kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap anak kandung. Peristiwa itu dilaporkan oleh suami pelaku, ZA (47)," ujar Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani, Selasa (28/3).
Sibarani menyebutkan dari hasil pemeriksaan, pelaku nekat menganiaya korban dengan cara kekerasan fisik hingga korban meninggal di dalam kamar mandi.
Advertisement
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu gayung plastik warna hijau yang sudah dalam keadaan pecah, teko plastik warna oranye, baju dalam atau singlet warna pink. Lalu baju dalam atau singlet warna putih dan handuk kecil warna pink.
"ZA curiga karena melihat kondisi korban ada bekas luka pada dahi, kondisi tubuh yang sudah dingin serta kaku. Kemudian ZA ini menanyakan kepada HP, pelaku mengatakan korban terjatuh dari kamar mandi," jelasnya.
Jawaban HP membuat ZA semakin curiga. Dia lalu menghubungi temannya Ziheriadi yang merupakan seorang perawat untuk memeriksa kondisi korban.
"Sekitar pukul 21.55 WIB, Ziheriadi datang melakukan pengecekan terhadap kondisi korban. Dari hasil pengecekan, Ziheriadi mengatakan kepada ayah korban bahwa korban sudah meninggal dunia," ucapnya.
Masih tidak puas, lalu ZA membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau untuk dilakukan visum et refertum dan autopsi, Senin (27/3) sekitar pukul 06.30 WIB.
"Atas meninggalnya korban serta melihat kondisi korban saat meninggal, kemudian ayah korban membuat laporan ke Polsek Kampar. Selanjutnya penyidik melakukan penyelidikan terhadap laporan ayah korban," jelasnya.
Advertisement
Sibarani menyampaikan, dari hasil gelar perkara dikuatkan dengan keterangan para saksi, barang bukti yang ditemukan di TKP, hasil visum maupun otopsi adanya pengakuan dari pelaku didapatkan bukti yang cukup. Ternyata pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap korban adalah ibu kandungnya sendiri.
Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Dia menganiaya korban dengan cara mencubit korban dengan menggunakan tangan kanannya di bagian tulang rusuk sebelah kiri korban.
"Pelaku juga memukul kepala korban dengan menggunakan gayung sebanyak 2 kali di kepala bagian depan, memukul paha korban sebelah kanan sebanyak 2 kali dan mencekik leher korban sampai lidah korban terjulur dan mau muntah," katanya.
Awalnya pelaku tak mengaku kepada suaminya bahwa korban tiba-tiba meninggal dunia begitu saja. Pelaku menyampaikan kepada suaminya, bahwa korban lelah dan tertidur saat dibaringkan di depan ruang tengah rumahnya.
Namun setelah diinterogasi polisi, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya. Belum diketahui pasti apa motif pelaku membunuh anaknya sendiri
"Atas hasil pemeriksaan pelaku dan saksi-saksi maka pelaku kita bawa ke Polsek Kampar setelah korban dimakamkan," pungkasnya.
Pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasal 76 huruf c Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.