Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara Cs kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kaus peredaran narkoba yang menjerat kliennya. Dia menilai, jaksa tidak mempertimbangkan azas kejujuran para terdakwa selama persidangan.
"Kami sangat kecewa karena JPU dalam tuntutannya tidak menunjukkan atau mencerminkan keadilan yang mana kita tahu Pak Dody, Linda, Syamsul Ma'arif sudah mengungkap dengan sangat jujur," ujar kuasa hukum, Adriel Purba kepada wartawan di PN Jakarta Barat, Senin (27/3).
Adriel menyebut, para kliennya telah memberikan keterangan yang sesuai selama pemeriksaan dari penyidik hingga fakta-fakta persidangan.
Adriel juga menyebut Jaksa tidak melihat kasus yang tengah ditangani sebagai satu kesatuan di mana awal mula kasus itu bermula dari Irjen Teddy Minahasa.
"Kalau Pak Teddy Minahasa tidak mengenalkan Linda kepada Dody, bisa gak Pak Dody dan Linda berkenalan? Kan gak bisa. Contohnya Pak Teddy Minahasa memprovokasi, mens rea ibu Linda itu timbul karena provokasi dari pada Pak TM," katanya menegaskan.
Oleh karena itu, kubu Dody Cs akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan jaksa.
Seperti diketahui, dalam agenda sidang kali ini, Jaksa telah mengajukan sejumlah tuntutan kepada para terdakwa, di antaranya Dody, Linda, Kasranto dan Syamsul Ma'arif. Keempat terdakwa dituntut dengan hukuman pidana penjara dalam waktu yang berbeda-beda.
Untuk terdakwa Dody Prawiranegara, Jaksa menurut dengan pidana penjara selama 20, dan Linda selama 18. Lalu dilanjutkan dengan terdakwa Kasranto 17 tahun dan Syamsul 17 tahun.
Terhadap keempat terbukti melanggar melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.