Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membongkar ‘bisnis’ Surat Izin Praktik (SIP), dan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter di Indonesia.
Dalam setahun, sebanyak 77.000 STR diterbitkan. Besaran biaya untuk penerbitan STR, sekitar Rp6 juta per orang. Jika ditotal sebanyak Rp460 miliar dalam setahun.
Sementara, ada lagi biaya untuk memperoleh STR. Rinciannya, seorang peserta didik kedokteran, harus memiliki 250 Satuan Kredit Partisipasi (SKP), yang diperoleh dengan mengikuti kegiatan tertentu, salah satunya seminar.
Dalam satu seminar, rata-rata memperoleh empat SKP, dengan biaya berkisar Rp1 juta per peserta. Besaran biaya itu harus ditanggung dokter untuk menebus kelulusan.