Motif WNA Brazil Selundupkan Kokain Cair Karena Keluarga Diancam Bandar Narkoba

WNA Brazil itu nekat selundupkan narkoba itu demi keselamatan keluarganya.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Motif WNA Brazil Selundupkan Kokain Cair Karena Keluarga Diancam Bandar Narkoba
Ilustrasi borgol. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Motif Gustavo Pinto de Silvera, warga negara asing (WNA) asal Brazil selundupkan narkotika jenis kokain cair dalam botol sampo ke Indonesia terungkap. Dia mengaku nekat selundupkan narkoba itu demi keselamatan keluarganya.

"Adapun motif tersangka melakukan tindak pidana karena terpaksa demi keselamatan keluarganya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/3).

Menurut Trunoyudo, Gustavo ternyata telah menjalankan aksi kriminalnya menyelundupkan narkotika ke Indonesia sebanyak dua kali. Pertama dilakukan pada November 2021, lalu saat aksi kedua berhasil ditangkap.

"Tersangka telah dua kali datang ke Indonesia, sebelumnya pada bulan November 2021," jelasnya.

Lebih lanjut, Trunoyudo menjelaskan Gustavo terpaksa selundupkan narkoba karena keluarganya diancam oleh bandar jaringan pengedar di Brazil.

"Keluarganya yang terancam oleh jaringan pengedar narkoba di Brazil," ujarnya.

Gustavo diperintahkan untuk menyelundupkan kokain cair ke Jakarta. Modusnya dengan cara mengemas ke dalam enam botol sampo dan dimasukkan ke dalam dua tas berbeda.

"Tersangka berangkat dari Rio de Janeiro ke Sao Paulo dan Sao Paulo ke Doha, Qatar kemudian ke Bandara Soekarno Hatta," jelasnya.

Terungkapnya kronologi penangkapan Gustavo, ketika Petugas Bea Cukai Bandara Soetta yang menaruh kecurigaan kepadanya saat pengecekan di Terminal 3. Ketika melakukan pemeriksaan petugas menemukan papan selancar, dan koper berisi barang pribadi serta enam botol sampo dan sabun.

"Kami mencurigai di dalamnya ada narkoba," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Gatot Sugeng Wibowo.

Setelah dilakukan pemeriksaan, awalnya petugas hampir dikelabui oleh Gustavo karena tidak menemukan adanya indikasi narkotika. Namun, begitu, petugas merasa curiga dengan bau menyengat dari botol-botol sampo yang dibawa.

"Saat kita periksa baunya menyengat, petugas melakukan tes. Karena kita curiga, kita lebih dalam lagi dengan membakar cairan," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, petugas lantas, menemukan adanya kandungan kokain cair di dalam botol sampo tersebut. Terdapat sekitar 2 liter cairan yang diamankan oleh petugas Bea dan Cukai.

"Nah cairan yang bagian bawah itu lah positif kokain," ungkap Gatot.

Gustavo telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. Dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Rekomendasi