Sugeng Guruh, pengemudi mobil Audi A8 yang ditetapkan polisi sebagai tersangka penabrak mahasiswi Cianjur segera disidang. Berkas perkara kecelakaan itu dinyatakan lengkap atau P21 sehingga polisi bakal menyerahkan Sugeng dan barang bukti lainnya ke Kejaksaan Negeri Cianjur (Kejari Cianjur).
"Pihak Polres menyerahkan tersangka dan Barang Bukti (BB) ke Kejaksaan," kata Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan kepada merdeka.com, Sabtu (11/3).
Polisi mengatakan, Sugeng akan diserahkan pada Kejari Cianjur pekan depan. "Rencananya hari Rabu (15/3)," kata dia.
Advertisement
Sebagai informasi, Sugeng saat itu mengendarai Audi A8 dan menabrak mahasiswi Cianjur, Selvi Amalia, di Kabupaten Cianjur terjadi pada Jumat (20/1) lalu. Selvi diduga ditabrak Audi A8 yang masuk dalam iring-iringan Polisi.
Dalam mobil Audi A8 itu berisikan Sugeng, baby sitter dan wanita muda bernama Nur. Nur adalah istri siri dari Kompol D, salah satu polisi yang ada dalam iring-iringan tersebut.
Doni menegaskan, penyerahan P21 tahap dua itu akan dilakukan di Kejari Cianjur. Polisi akan membawa Sugeng beserta alat bukti yang dimiliki.
"Pihak Polres menyerahkan tersangka dan Barang Bukti (BB) ke Kejaksaan," kata dia.