Polri memastikan obat Praxion aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat. Obat tersebut sudah melewati tahap pengujian di laboratorium forensik.
"Bahwa penyidik telah melakukan pengujian obat Praxion di laboratorium forensik Polri dan hasil uji menyatakan bahwa obat tersebut masih sesuai dengan ambang batas yang ditentukan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di RS Polri Kramatjati, Rabu (8/3).
Ramadhan menjelaskan, obat yang sempat disebut sebagai penyebab kasus gagal ginjal di Jakarta itu tidak melebihi kadar etilen glikol dan dietilen glikol yang telah ditentukan oleh Badan Pengelola Obat dan Makanan (BPOM). Dengan begitu, Praxion dapat kembali dikonsumsi masyarakat.
"Artinya tidak melebihi batas kandungan diethylene glycol (DEG) sehingga obat tradisional masih aman untuk dikonsumsi," tegas dia.
Advertisement
Sebelumnya, BPOM mengungkapkan bahwa obat sirop yang dikonsumsi pasien baru gagal ginjal akut terbukti aman. BPOM menjelaskan, pihaknya telah menguji tujuh sampel termasuk bahan baku sorbitol di obat sirup.
"Hasil pengujian menunjukkan seluruh sampel yang diuji memenuhi syarat. Artinya, sirop obat memenuhi persyaratan ambang batas asupan harian sehingga aman digunakan sesuai aturan pakai," kata Togi.
Adapun tujuh sampel yang diperiksa BPOM adalah sampel sirop obat sisa obat pasien, sirop dari peredaran, bahan baku sirop dengan nomor batch yang sama dengan sampel yang dikonsumsi oleh pasien.
Kemudian, sampel sirop dengan batch yang berdekatan dengan sampel sirop sisa obat pasien, sampel bahan baku sorbitol yang digunakan dalam proses produksi, dan sample sirop lain yang menggunakan bahan baku dengan nomor batch yang sama.
Temuan BPOM berbeda dengan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) DKI. Labkesda DKI menemukan kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada obat yang dikonsumsi pasien melebihi ambang batas.