Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengkritik pihak yang memberi izin tinggal kepada warga di kawasan sekitar Depo Pertamina, Plumpang, Jakarta Utara. Menurutnya, belasan nyawa warga Tanah Merah hilang imbas kebakaran tersebut.
"Yang memberikan izin itu saya kira tidak benar. Karena itu tanggung jawab lah sudah ada berapa nyawa hilang," kata Luhut saat jumpa pers di Jakarta Utara pada Senin (6/3).
Luhut meminta peristiwa kebakaran ini dilihat secara jernih. Menurut Luhut, risikonya besar bagi warga yang tinggal di area Depo Pertamina.
"Memang itu dari dulu sudah disiapkan pernah diomongkan. Karena bisa saja pipa disini bocor, Terus belum Ketahuan dan bisa saja gas terbang. Kalau ada api di situ terbakar dan itu bisa saja terjadi itu sekarang," tuturnya.
"Jadi kita harus jernih, saya kira pemerintah harus cari jalan keluar, tidak boleh membuat popularitas disitu. Tidak boleh," ujar Luhut.
Menurutnya, bukan seharusnya lokasi Depo Pertamina Plumpang yang dipindahkan. Akan tetapi, warga Tanah Merah yang mestinya tidak tinggal di kawasan tersebut.
"Jangan dibalik-balik, Plumpang itu sudah dibuat disana ada daerah kosong atau bumfer zone untuk tidak ada kejadian. Jangan ini yang disuruh pindah, orang yang tidak berhak disitu yang harus pindah," pungkasnya.
Advertisement
IMB di Era Anies
Sebagai informasi, IMB warga Tanah Merah, Rawabadak, Jakarta Utara dikeluarkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 2021 lalu. Warga setempat hanya mengantongi IMB kawasan. IMB tersebut sebatas mengakui bangunan, bukan kepemilikan lahan di wilayah tersebut.
Forum Komunikasi Tanah Merah Bersatu (FKTMB) menjelaskan perihal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sementara yang diberikan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan kepada warga Tanah Merah. Adapun IMB kawasan diberikan per Rukun Tetangga (RT).
"IMB ini adalah jalan tengah yang diberikan oleh pemprov DKI Jakarta agar rakyat di Tanah Merah bisa mendapatkan pelayanan publik seperti perbaikan jalan, air bersih dan lainnya," kata Bendahara FKTMB Muktar dalam keterangan tertulis, Senin (6/3).
Menurut Muktar pemberian IMB kawasan itu merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang.
Muktar mengungkapkan bahwa ada sekitar 31 kampung di kawasan Tanah Merah yang diterbitkan IMB kawasannya oleh Pemprov DKI Jakarta antara lain di RW 08 Kelurahan Rawa Badak Selatan Kecamatan Koja, RW 09 Kelurahan Rawa Badak Selatan Kecamatan Koja, dan RW 10 Kelurahan Rawa Badak Selatan Kecamatan Koja.
Lalu, di RW 11 Kelurahan Rawa Badak Selatan Kecamatan Koja, RT 07 dan RW 22 Kelurahan Kelapa Gading Barat Kecamatan Kelapa Gading, serta di 26 kampung lainnya.
Menurut Muktar, Tanah Merah sudah berkonflik sejak tahun 70-an. Konflik, kata dia terjadi antar warga dengan Pertamina. Pertamina, kata Muktar mengklaim kawasan tersebut sebagai milik mereka berdasarkan surat keputusan pemerintah sementara.
"Pertamina mengklaim kawasan tersebut sebagai milik mereka berdasarkan surat keputusan pemerintah sementara yang tercatat sebagai HGB (Hak Guna Bangunan) Pertamina," kata Muktar.
Muktar menjelaskan, bahwa 14 hektare dibangun menjadi Depo yang awalnya hanya 3,5 hektare. Muktar menyatakan bahwa di sekitar Depo Pertamina itu, tak hanya berdiri permukiman kumuh tapi juga hunian mewah yang status lahannya sama dengan rumah warga.
Advertisement
Penjelasan Pemprov DKI
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko memberikan penjelasan terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sementara yang diberikan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan kepada warga Tanah Merah, Plumpang, Jakarta Utara. Menurutnya, IMB diberikan untuk membantu warga yang ingin mengurus administrasi di Jakarta.
Permukiman di Tanah Merah menjadi sorotan karena terdampak kebakaran hebat Depo Pertamina Plumpang. Lokasi permukiman itu bersebelahan dengan area depo yang terbakar. Akibat kejadian ini, 18 orang meninggal dunia dan ratusan warga terpaksa mengungsi karena rumahnya hangus terbakar.
“Untuk IMB yang pernah diberikan oleh Pelayanan Terpadu itu kan sebenernya hanya semata dukungan supaya kebutuhan layanan dasar di sana itu bisa terpenuhi. Misalnya air bersih, air minum, kemudian aksesibilitas jalan kan gitu, untuk mobilitas ekonomi,” kata Sarjoko ketika dikonfirmasi, dikutip Selasa (7/2).
Namun, Sarjoko mengaku tak tahu detail terkait penerbitan IMB tersebut. Menurut dia, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang mengurus hal tersebut.
“Saya kurang tahu persis yang lingkupnya ada di mana saja. Itu PTSP yang lebih tahu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sarjoko menjelaskan jajarannya belum mendapat arahan terkait upaya yang dilakukan pascakebakaran Depo Pertamina. Maka dari itu, dia belum mengetahui apakah Depo Pertamina atau warga yang direlokasi.