Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto hari ini diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eko diperiksa di gedung merah putih KPK untuk diklarifikasi penyidik lembaga antirasuah terkait harta fantastis dimilikinya.
"(Pemeriksaan Eko Darmanto) di Jakarta, Selasa," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Diketahui, Eko kini menjadi buah bibir setelah Rafael Alun Trisambodo, pejabat Ditjen Pajak, ayah Mario Dandy. Pemilik akun Twitter @ekodarmantobca ini kerap memamerkan banyak foto motor besar seperti Harley Davidson hingga mobil mewah dan klasik. Bahkan ada beberapa postingan yang menunjukkan sebuah pesawat pribadi. Hasil penelusuran terungkap bahwa ada kendaraan Eko yang diduga disembunyikan pada laporan kekayaan.
Advertisement
Melansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Selasa (28/2), nilai total kekayaan yang dilaporkan Eko Darmanto periode 2021 mencapai Rp6,72 miliar. Terbesar terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp12,5 miliar. Serta utang Rp9 miliar.
Sementara berdasarkan peraturan menteri keuangan mengenai besaran gaji, Eko Darmanto masuk jabatan struktural eselon III. Dengan kata lain, gaji pokok yang bisa diterima maksimal Rp5,9 juta.
Selain itu, ada juga tunjangan kinerja maksimal Rp13,6 juta.
Advertisement
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan langsung mengambil tindakan tegas dengan mencopot Eko Darmanto dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta. Secara resmi, Eko dibebastugaskan dari jabatannya pada 2 Maret 2023.
"Saudara ED, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta terhitung mulai tanggal 2 Maret 2023," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat (3/3).
Pencopotan tersebut dilakukan usai Eko Darmanto kerap membagikan gaya hidup mewah dan pamer melalui akun media sosialnya. Hal ini sejalan dengan instruksi yang dikeluarkan Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara pada 1 Maret 2023 lalu.
"Berdasarkan perintah pimpinan, untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Sdr. ED," kata Nirwala.
Dia menambahkan bahwa pemeriksaan lebih lanjut terkait hal tersebut akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan. Meskipun, secara internal di DJBC, Eko Darmanto telah melakukan klarifikasi awal.
Dalam kesempatan yang sama, Nirwala berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan secara eksternal. "Kami ucapkan terima kasih atas perhatian masyarakat yang turut serta menjaga Bea Cukai agar menjadi lebih baik," pungkasnya.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com