Mahkamah Agung (MA) didesak untuk memberikan peringatan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, terkait putusan agar tahapan Pemilu tidak dilanjutkan. PN Jakarta Pusat dinilai keluar dari kewenangan mengadili gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima).
"MA yang punya fungsi pembinaan dan pengawasan untuk itu, untuk memberikan peringatan juga terhadap PN Jakpus ya, karena sudah jelas bahwa itu di luar kewenangan menangani sengketa proses Pemilu dalam hal ini sengketa verifikasi parpol," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi NasDem Saan Mustopa kepada wartawan, Kamis (2/3).
Saan menegaskan, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 jelas mengatur sengketa proses Pemilu dalam ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan PTUN. Tidak ada kewenangan Pengadilan Negeri menerima sengketa partai politik.
Saan mengatakan, PN Jakarta Pusat seharusnya paham berdasarkan undang-undang tersebut tidak menerima gugatan yang diajukan Prima.
Advertisement
"Nah harusnya PN ketika ada pengajuan sengketa proses dan paham betul UU itu kan harusnya tidak menerima. Bukan hanya memutus tapi juga tidak boleh menerima terkait gugatan itu. Dan harusnya dia menyampaikannya ke PTUN," tegas Saan.
Sekretaris Fraksi NasDem DPR ini mengaku tidak paham apakah ada kelalaian oleh hakim yang memutus. Tetapi, MA seharusnya cepat memberikan sikap meluruskan masalah ini agar tidak semakin panjang.
"Kalau saya lebih baik lembaga di atasnya, yaitu MA harus meluruskan terkait dengan itu," saran Saan.
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat memberi penjelasan perihal putusan majelis hakim terkait gugatan dari Prima terhadap tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakarta Pusat menegaskan, amar putusan hakim bukan menunda Pemilu 2024.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Jakarta Pusat telah memutuskan agar KPU untuk tidak melanjutkan tahapan pemilu 2024 dan kembali melaksanakan tahapan pemilu awal. Sebagaimana gugatan yang telah dikabulkan seluruhnya dari Prima.
Advertisement
"Mengadili, menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini dibacakan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," demikian poin ke lima dari amar putusan tersebut.
Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban. Putusan dibacakan pada hari ini, Kamis (2/3).
"Amar putusan tidak mengatakan menunda Pemilu ya, tidak. Itu menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo kepada merdeka.com, Kamis (2/3).
Dia menjelaskan, Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang diadili ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban berkaitan agar KPU mengulang dan tidak melanjutkan tahapan Pemilu.
"Jadi pada prinsipnya putusan itu dikabulkan adalah bunyinya itu menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan diucapkan. Dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari," ucap Zulkifli.
Amar putusan berbunyi menghukum KPU kembali melaksanakan tahapan awal Pemilu selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari, berpotensi berdampak mundurnya tahapan Pemilu yang telah tersusun sampai 2024.
Zulkifli kembali menegaskan amar putusan itu belum berkekuatan hukum tetap. Karena, gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan biasa yang nyatanya telah dibanding oleh pihak tergugat dalam hal ini KPU.
"Ini bukan sengketa Parpol ya. Jadi ini sengketa perbuatan melawan hukum. Jadi upayanya itu ada banding ada. Saya dengar dalam putusan ini KPU telah menyatakan banding. Tentu kita akan tunggu putusan apakah Pengadilan Tinggi, PT DKI sependapat dengan PN Jakarta Pusat," tuturnya.
Zulkifli menjelaskan, Partai Prima melakukan gugatan karena merasa dirugikan atas tahapan verifikasi yang dilakukan KPU. Sehingga partai tersebut gagal menjadi peserta Pemilu 2024.
"Jadi, ini intinya Prima mengajukan gugatan karena merasa dirugikan 2 tahun verifikasi itu. Nah, jadi barangkali tidak terverifikasinya Partai Prima, mengakibatkan dia tidak bisa ikut pemilu itulah jadi dia mengajukan gugatan. itu intinya," jelasnya.
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com