Said Aqil soal Rafael Ayah Mario: Kalau Diselewengkan, Warga NU Tak Usah Bayar Pajak

Menurutnya, ketika menjadi Ketua Umum PB NU pada September 2012 silam, sempat ada hasil dari Musyawarah Nasional (munas) Ulama yang kala itu telah memberikan sikap apabila ada kasus penyelewengan pajak.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Said Aqil soal Rafael Ayah Mario: Kalau Diselewengkan, Warga NU Tak Usah Bayar Pajak
Said Aqil Siradj di Rumah Sakit Mayapada. Bachtiaruddin

Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj angkat bicara terkait hebohnya harta kekayaan Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo yang berjumlah fantastis.

Menurutnya, ketika menjadi Ketua Umum PB NU pada September 2012 silam, sempat ada hasil dari Musyawarah Nasional (munas) Ulama yang kala itu telah memberikan sikap apabila ada kasus penyelewengan pajak.

"Tahun 2012 bulan September, Munas Ulama di Pesantren Cirebon, waktu itu baru ada kejadian Gayus Tambunan," sebut Said saat ditemui di RS Mayapada, Jakarta Selatan, Selasa (28/2).

Lantas, dia mengingatkan hasil kesepakatan para kiai dalam Munas tersebut yang menyatakan bakal menyerukan warga NU tidak perlu bayar pajak. Apabila, ada kasus penyelewengan dana pajak yang dilakukan oleh oknum pemerintah.

"Keputusan para kiai bahwa kalau uang pajak diselewengkan NU akan mengambil sikap tegas warga NU tidak usah bayar pajak waktu itu," imbuhnya.

"Sampai-sampai Pak SBY kirim utusan pribadi almarhum Pak Yusuf namanya stafsusnya itu menemui saya. Saya bilang kalau memang itu, itu berdasarkan referensi kitab kuning, para imam, para ulama referensi, kalau pajak masih diselewengkan warga NU akan diajak oleh para kiai-kiai tidak usah bayar pajak," tambah dia.

Sehingga, Said memperingati agar dana pajak digunakan dengan semestinya untuk kepentingan pembangunan dan kebaikan rakyat. Bila hal itu dijalankan, maka warga NU akan menjadi orang yang taat membayar pajak.

"Ya itu tadi, saya ungkit keputusan munas tadi. Kalau memang pajak uang diselewengkan, ulama ini akan mengajak warga tak usah membayar pajak. Itu kalau terbukti diselewengkan ya," tuturnya.

Harta Kekayaan Tak Masuk Akal

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui bahwa harta kekayaan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo diperoleh dari cara yang tidak masuk akal. Mengutip e-lhkpn, harta ayah Mario Dandy Satrio mencapai Rp56,1 miliar.

"Masyarakat sudah mengatakan (kekayaan Rafael Alun) ini kayaknya doesn't make sense, yang mana kita juga tahu itu tidak make sense," ujarnya dalam acara CNBC Economic Outlook 2023 di The St Regis Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (28/2).

Berkaca pada hal tersebut, Sri Mulyani meminta jajarannya bersama KPK untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai harta Rafael Alun. Menurutnya, cara ini penting untuk dilakukan demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Kita bilang dengan Inspektorat Jenderal untuk menyampaikan kepada publik yang selama ini sudah dilakukan. Jadi, kami bekerja berdasarkan bukti bukan emosi, tapi pemihakan kepada perasan masyarakat itu harus dilakukan, karena itu penting yang namanya kredibilitas," jelasnya.

Sri Mulyani pun mengingatkan jajarannya akan sorotan masyarakat terhadap kekayaan pejabat semakin terbuka lebar di era sosial media. Sehingga, cara-cara memperoleh kekayaan dengan melawan hukum dapat akan mendapat perhatian besar dari masyarakat.

Adapun harta kekayaan dari Rafael disorot publik usai kasus penganiayaan anaknya Mario Dandy Satriyo (20) kepada korban David anak pengurus pusat GP Ansor diusut kepolisian hingga berujung penetapan tersangka Mario Dandy.

Dimana tercatat, dari situs e-lhkpn, total kekayaan Rafael mencapai Rp56,1 miliar yang terdiri dari properti, surat berharga kas dan setara kas, tanah, dan transportasi. Sementara, pendapatan per bulan Rafael sebagai Eselon III ditaksir antara Rp37.219.800 - Rp46.478.000. Jumlah ini mencakup gaji pokok dan tunjangan berdasarkan peringkat jabatan.

Rekomendasi