Modus Diajak Mengamen, ABG Dipaksa Dua Muncikari Layani 10 Pria Hidung Belang

Dua perempuan muncikari prostitusi online berinisial MS dan LTF ditangkap polisi di Jalan Bintan, Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri). Polisi juga menangkap seorang pria hidung belang berinisial MI.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Modus Diajak Mengamen, ABG Dipaksa Dua Muncikari Layani 10 Pria Hidung Belang
Polisi Tangkap Dua Muncikari Prostitusi Online. Antara

Dua perempuan muncikari prostitusi online berinisial MS dan LTF ditangkap polisi di Jalan Bintan, Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri). Polisi juga menangkap seorang pria hidung belang berinisial MI.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus menerangkan, penangkapan itu berawal ketika pelaku MS mengajak seorang korban anak perempuan berusia 15 tahun dengan modus bermain hingga mendapatkan pekerjaan pada tanggal 16 Februari 2023.

Mulanya pelaku MS menyuruh korban mengamen di setiap rumah makan dan hasil uangnya dibagi dua dengan korban. Pelaku MS kemudian mengajak korban berjalan-jalan ke kawasan wisata Lagoi di Kabupaten Bintan menggunakan kendaraan roda empat.

"Selanjutnya korban dibawa ke salah satu Tanjungpinang dan diminta melayani seorang tamu/pria hidung belang yang dicari oleh MS," kata Heribertus dikutip Antara, Sabtu (25/2).

Setelah melayani tamu di wisma itu, MS dibantu rekan LTF kembali mendapatkan sembilan tamu lainnya yang harus dilayani korban. Namun, korban ternyata tak sanggup melayani tamu tersebut hingga akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polresta Tanjungpinang.

"Kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tiga pelaku. Satu orang di antaranya yakni MI, ditangkap saat sedang berada di kamar wisma menunggu dilayani korban gadis bawah umur," ujar polisi.

Pengakuan Tersangka

Sementara itu, pelaku MS mengakui sudah cukup lama menjalani profesi muncikari. Dia memasang tarif Rp150 ribu per orang. Ms mengambil jatah Rp100 ribu dan korban hanya terima Rp50 ribu.

"Sudah sekitar enam tahun menjadi mucikari," kata MS.

Ketiga tersangka sudah ditahan di Mapolres Tanjungpinang dan dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang yang terjadi di wilayah Kota Tanjungpinang,

“Atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” kata polisi.

Rekomendasi