Divonis 10 Bulan Penjara, Tangis Irfan Widyanto Pecah di Pelukan Orang Tua

Divonis 10 Bulan Penjara, Tangis Irfan Widyanto Pecah di Pelukan Orang Tua. Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dengan denda 10 juta subsider 3 bulan penjara kepada Irfan Widyanto terkait kasus obstruction of justice kematian Brigadir J. Tangis peraih Adhi Makayasa pecah ketika berada di pelukan orang tua.

Nanda Farikh Ibrahim
Divonis 10 Bulan Penjara, Tangis Irfan Widyanto Pecah di Pelukan Orang Tua
Terdakwa Irfan Widyanto memeluk kedua orang tuanya seusai menjalani sidang pembacaan putusan dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dengan denda 10 juta subsider 3 bulan penjara. ©Liputan6.com/Herman Zakharia
Rekomendasi