Sederet Pertimbangan Polri Putuskan Bharada Richard Eliezer Didemosi Satu Tahun

Selama dijatahui sanksi demosi ini, Bharada Richard Eliezer dipindahtugaskan ke satuan Yanma Polri. Sebelumnya, anak buah Ferdy Sambo ini bertugas di satuan Brimob Polri.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Sederet Pertimbangan Polri Putuskan Bharada Richard Eliezer Didemosi Satu Tahun
Bharada E Menjalani Sidang Etik. Nur Habibie

Bharada Richard Eliezer dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun. Sanksi ini diberikan saat menjalani sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/2).

Polri membeberkan sejumlah pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan sanksi kepada Bharada E. Salah satunya seperti belum pernah dihukum selama menjadi anggota Korps Bhayangkara. Pertimbangan tersebut merujuk pada Pasal 12 ayat 1 huruf a, PP RI nomor 1 tahun 2003.

"Terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (22/2).

Dalam putusan ini, Bharada E mengaku tidak mengajukan banding atau menerima atas putusan tersebut. Selama dijatahui sanksi demosi ini, dia dipindahtugaskan ke satuan Yanma Polri. Sebelumnya, anak buah Ferdy Sambo ini bertugas di satuan Brimob Polri.

Ramadhan menegaskan, putusan demosi selama satu tahun ini telah diterima oleh Bharada E.

"Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima. Putusan demosi berlaku sejak ditandatangani yang bersangkutan menerima putusan ini," pungkasnya.

Berikut 9 pertimbangan hukum dalam pengambilan keputusan sidang KKEP:

1. Terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana.

2. Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.

3. Terduga pelanggar telah menjadi Justice Collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dimana pelaku yang lainnya didalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara merusak, menghilangkan barang butki dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan. Tetapi, justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai resiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.

4. Terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerjasama dengan baik selama di persidangan. Sehingga persidangan berjalan lancar dan terbuka.

5. Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 25 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik. Apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya dikemudian hari.

6. Adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir Yosua, dimana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir Yosua, bersimpuh dan meminta maaf atas perbuatannya yang terpaksa. Sehingga keluarga Brigadir Yosua memberikan maaf.

7. Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan tidak berani menolak perintah atasan.

8. Terduga pelanggar yang berpangkat Bharada, atau Tamtama Polri, tidak berani menolak perintah menembak Brigadir Yosua dan saudara FS, karena selain selaku atasan, jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh.

9. Dengan bantuan terduga pelanggar yang mau bekerjasama dan memberi keterangan yang sejujur-jujurnya, sehingga perkara meninggalnya Brigadir Yosua dapat terungkap.

Rekomendasi