Tiga Tersangka Korupsi di Unud Belum Ditahan, Kejati Bali Kumpulkan Keterangan Saksi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terus memeriksa saksi dan melengkapi alat bukti, dalam kasus korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri di Universitas Udayana (Unud) Bali. Dalam kasus ini, tiga pejabat kampus ditetapkan sebagai tersangka.

Moh. Kadafi
Oleh Moh. Kadafi - Reporter
Tiga Tersangka Korupsi di Unud Belum Ditahan, Kejati Bali Kumpulkan Keterangan Saksi
Geledah Universitas Udayana, Jaksa Amankan Dokumen Terkait Sumbangan Mahasiswa Baru. ©2022 Merdeka.com/Istimewa

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terus memeriksa saksi dan melengkapi alat bukti, dalam kasus korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri di Universitas Udayana (Unud) Bali. Dalam kasus ini, tiga pejabat kampus ditetapkan sebagai tersangka.

"Masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, melengkapi alat bukti sehubungan dengan penetapan tersangka yang kita lakukan kemarin," kata Kajati Bali Ade T Sutiawarman usai mengikuti acara olahraga bersama di GOR Praja Raksaka, Denpasar Selatan, Rabu (22/2).

Dia menyebutkan, sudah ada puluhan saksi yang diperiksa. Sementara tiga tersangka belum ditahan karena masih mengumpulkan keterangan para saksi dan alat bukti.

"Sudah puluhan saksi. Kalau tersangka sudah (dijadwalkan) untuk pemeriksaan. (Tersangka) belum (ditahan) masih memantapkan, artinya keterangan saksi dan alat bukti," imbuhnya.

Sutiawarman menjelaskan, ketentuan penarikan SPI seharusnya memiliki dasar hukum. Dalam perkara ini, uang SPI dikumpulkan dari 320 mahasiswa, dengan rata-rata menyetor dana Rp10 juta.

"Sesuai dengan ketentuan penarikan SPI itu harus ada ada dasar hukumnya, keputusan rektor dari sekian fakultas yang ada dalam (record) ada satu fakultas yang seharusnya tidak boleh memungut itu salah satu. Kemudian, uang yang masuk kita juga meneliti penggunaannya. (320 mahasiswa satu fakultas) itu pastinya masih dilihat, kalau itu bisa ditanya ke penyidik," ungkapnya.

Kejati juga masih mendalami ke mana saja aliran dana tersebut. Untuk mengungkapnya, Kejati menggandeng lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kalau hitungan dari tahun 2018 sampai dengan 2023, (uang) jumlahnya cukup lumayan, kita masih bekerja untuk itu. Tunggu saja, karena kita juga bekerja sama dengan lembaga-lembaga keuangan untuk melakukan penelitian hal tersebut. PPATK dan OJK dan sebagainya, kan mereka yang berwenang melakukan hal tersebut. Tunggu saja," ujarnya.

Seperti yang diberitakan, Kejati Bali menetapkan tiga pejabat Unud berinisial IKB, IMY dan NPS sebagai tersangka korupsi. Mereka diduga melakukan penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri.

Rekomendasi