Warga Tagih Hunian Kampung Susun Bayam dengan Sewa Terjangkau: Mana Janjimu!

Surat Wali Kota Jakarta Utara nomor e-0176/PU.04.00 berisi warga yang mendapat hunian dan pengundian blok di KSB jelas menjadi bukti bahwa warga berhak mendapatkan tempat tinggal di unit KSB.

Lydia Fransisca
Oleh Lydia Fransisca - Reporter
Warga Tagih Hunian Kampung Susun Bayam dengan Sewa Terjangkau: Mana Janjimu!
Warga Kampung Bayam Demo di Balai Kota. ©2023 Merdeka.com

Persaudaraan Warga Kampung Bayam (PWKB) kembali melakukan aksi di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (20/2). Mereka menagih janji Pemprov DKI dan Jakpro karena belum bisa menghuni Kampung Susun Bayam (KSB) hingga saat ini.

Hunian Kampung Susun Bayam sudah diresmikan Gubernur DKI Jakarta 2017-2022 Anies Baswedan pada Oktober 2022 lalu. Hunian ini diperuntukkan bagi warga yang terdampak pembangunan Jakarta International Stadium (JIS). Total ada 123 kepala keluarga (KK) yang secara resmi dapat menghuni di sana dan 75 warga dari jumlah tersebut bergabung dalam koperasi PWKB.

"Pemprov DKI Jakarta beserta Jakpro tidak kunjung melakukan pemulihan hak 75 warga Kampung Bayam korban penggusuran dengan memberikan hak unit dan pengelolaan Kampung Susun Bayam sebagaimana telah dijanjikan sebelumnya sehingga telah melanggar hak atas tempat tinggal yang layak, peraturan perundang-undangan, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB)," kata perwakilan warga, Shirley Aplonia, Senin (20/2).

Shirley mengatakan, dahulu Jakpro mengadakan sosialisasi mengenai bangunan Kampung Susun Bayam. Sebulan kemudian mulai melakukan pembangunan Kampung Susun Bayam dengan peletakan batu pertama bersama warga pada April 2022.

Surat Wali Kota Jakarta Utara nomor e-0176/PU.04.00 berisi warga yang mendapat hunian dan pengundian blok di KSB jelas menjadi bukti bahwa warga berhak mendapatkan tempat tinggal di unit KSB.

"Yang dilakukan oleh Jakpro dan Pemprov DKI Jakarta hanyalah janji palsu. Beberapa kali Jakpro mengundang warga untuk membahas tarif sewa dan mengajukan tarif sewa yang besar sehingga warga tidak menyetujui besaran tarif sewa dikarenakan sangat memberatkan warga," tambah Shirley.

Ditemani pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Shirley menilai tindakan Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro telah menyalahi Kepgub 878/2018, Kepgub 979/2022 dan Pergub 90/2018. Sebab, Gubernur DKI Jakarta sebagai pemberi mandat memiliki tanggung jawab utama memastikan mekanisme penataan kampung tersebut terlaksana sebagaimana mestinya, serta mampu memenuhi hak atas tempat tinggal yang layak.

"Tindakan yang dilakukan justru sebaliknya, Pemprov DKI Jakarta justru tidak menyediakan tempat berlindung atau tinggal kepada warga terdampak penggusuran dan menunggu pembangunan KSB. Warga dibiarkan tinggal membangun tenda tanpa adanya ketidakpastian," ujar salah satu perwakilan LBH Jakarta, Jihan Fauziah Hamdi.

PWKB menyampaikan sejumlah poin tuntutan pada Heru dan jajaran Pemprov DKI Jakarta serta Jakpro. Antara lain:

1. Segera memberikan unit pada Kampung Susun Bayam sebagai bentuk pemulihan hak bagi Warga Kampung Bayam yang mengalami penggusuran, khususnya terhadap 75 keluarga Warga Kampung Bayam yang diwakili para pengaju;

2. Menjamin Warga Kampung Bayam dapat menghuni Kampung Susun Bayam dengan harga yang terjangkau dengan terlebih dahulu dilakukannya dialog/diskusi yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi Warga Kampung Bayam sebagai korban penggusuran;

3. Menjamin bahwa Warga Warga mendapatkan hak pengelolaan atas Kampung Susun Bayam;

4. Menjamin terpenuhinya hak atas tempat tinggal yang layak bagi Warga Kampung Bayam dengan tidak melakukan penggusuran kembali kepada warga.

Rekomendasi