Kasus Korupsi Tiga Pejabat Unud, 320 Mahasiswa Rata-Rata Bayar Sumbangan Rp10 Juta

Tiga pejabat Universitas Udayana (Unud) Bali jadi tersangka korupsi penyalahgunaan dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri. Dalam perkara ini, 320 mahasiswa dikabarkan dibebani pembayaran uang SIP masing-masing sekitar Rp10 juta.

Moh. Kadafi
Oleh Moh. Kadafi - Reporter
Kasus Korupsi Tiga Pejabat Unud, 320 Mahasiswa Rata-Rata Bayar Sumbangan Rp10 Juta
Pengungkapan kasus korupsi di Unud. ©2023 Merdeka.com

Tiga pejabat Universitas Udayana (Unud) Bali jadi tersangka korupsi penyalahgunaan dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri. Dalam perkara ini, 320 mahasiswa dikabarkan dibebani pembayaran uang SIP masing-masing sekitar Rp10 juta.

"Terkait dengan penetapan tersangka, sementara jumlah sekitar 320 orang (mahasiswa yang dibebankan untuk memberikan dana SPI)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Luga Harlianto saat dikonfirmasi, Selasa (14/2).

Dari jumlah tersebut, Luga mencatat dana yang sudah terkumpul kurang lebih Rp3,8 miliar.

"Kemarin saya sampaikan rata-rata (per orang Rp10 juta) itu Rp3,8 miliar dibagi 320 (mahasiswa)," ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, juru bicara Unud Putu Ayu Asty Senja Pratiwi mengatakan, belum bisa menanggapi soal tiga penjabat Unud yang ditetapkan tersangka oleh Kejati Bali.

"Kami belum mendapatkan pemberitahuan resmi. Jadi belum bisa berkomentar. Terima kasih atas atensinya," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati Bali menetapkan tiga pejabat Unud berinisial IKB, IMY dan NPS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Mereka, diduga melakukan penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri di Unud.

Rekomendasi