Majelis Hakim memvonis Putri Candrawathi hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Usai mendengar putusan, Putri langsung keluar ruang sidang tanpa menemui tim kuasa hukum.
Sidang digelar Pengadilan Negeri Jak...
Majelis Hakim memvonis Putri Candrawathi hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Usai mendengar putusan, Putri langsung keluar ruang sidang tanpa menemui tim kuasa hukum.
Sidang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2). Vonis hakim kepada Putri lebih berat dari tuntutan jaksa 8 tahun penjara.