Polisi tak langsung menangkap GR, pengemudi Fortuner yang viral secara anarkis menodong, merusak kendaraan Brio di Senopati. DPR menyayangkan sikap Polri tersebut.
Diketahui, sopir Fortuner tersebut awalnya melawan arah di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Lalu kemudian aksinya coba ditegur menggunakan lampu dim oleh pengguna jalan lain, akan tetapi pengemudi Fortuner tersebut berhenti dan justru melakukan perusakan. Akun yang membagikan aksi tersebut juga menyebutkan bahwa sopir Fortuner membawa air softgun dan samurai.
Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menyayangkan sikap kepolisian yang mengizinkan pulang pelaku. Padahal, menurut dia, GR sudah jelas melakukan kekerasan terhadap pengguna jalan lainnya.
"Saya minta pihak kepolisian bersikap lebih tegas dan segera lakukan penahanan terhadap pelaku. Karena kalau sikap aparat seperti ini, rasanya tidak akan memberikan efek jera kepada pelaku-pelaku arogan di jalanan. Karena ini sudah sangat kebablasan, sampai berani mengeluarkan senjata tajam dan menebar ketakutan di jalanan, sikap arogan yang sangat tidak menghormati hukum di negara ini," ujar Sahroni dalam keterangan (13/2).
Tidak hanya itu, politikus Partai NasDem ini juga meminta supaya polisi tidak terpengaruh apabila nantinya diketahui pengemudi tersebut berasal dari kalangan tertentu.
"Bahkan pelaku tak segan melakukan pengerusakan terhadap kendaraan milik korban di tengah keramaian. Jadi saya minta pihak kepolisian jangan gampang berikan penyelesaian dengan cara damai dalam kasus ini. Pun jika dalam proses penyelidikan pelaku berusaha dilindungi oleh 'nama-nama tertentu', saya minta pihak kepolisian tidak goyah satu langkah pun," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, jika hal ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk terhadap aparat penegak hukum.
"Polri juga akan mendapat citra kurang baik karena sering membebaskan pelaku arogansi jalanan. Terutama jika berasal dari kalangan menengah atas. Lakukan yang terbaik dan minimalisir kesalahan, sebab masyarakat akan kawal penuh kasus ini," tegas Sahroni.
Advertisement
Alasan Polisi
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, tindakan perusakan oleh GR tergolong ancaman hukuman penjara di bawah lima tahun.
"Jadi kita kan sudah interogasi, sudah gelar naik sidik. Korban minta pulang dulu. Pasalnya kan 406 KUHP jadi kita pulangkan dulu (pelaku)," katanya saat dikonfirmasi, Senin (13/2).
Merujuk pada pasal 406 KUHP yang berbunyi 'Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah'.
Meskipun GR sempat kooperatif dengan pihak polisi dengan menyerahkan diri untuk dimintai keterangan di Polres Jakarta Selatan, Ade Ary menegaskan proses hukum akan tetap berlangsung. Adapun dalam pemeriksaan itu GR ditemukan dengan korban AW.
"Proses hukum kita tetap lanjutkan, tapi ancamannya itu," jelas Ade.
Advertisement
Korban Tolak Damai
Dalam pertemuan antara AW sebagai pelapor dan GR selaku terlapor sepat dimediasikan oleh pihak kepolisian. Namun dalam hasilnya, korban perusakan akan kukuh tempuh jalur hukum.
"Betul memang sudah dimediasikan, memang sempet ada kata permintaan maaf dari terlapor, kalau menurut kami itu kan hak dia, hak kami juga untuk melakukan proses hukum ini lebih lanjut," ujar kuasa hukum AW Manda Berinandus saat dihubungi, Senin (13/2).
Menurutnya, tindakan yang lakukan oleh GR terbilang cukup anarkis dengan menggunakan senjata yang diduga adalah softgun dan samurai yang berujung dengan pengrusakan mobil kliennya. Terlebih AW mengaku juga telah mengalami gangguan mentalnya.
"Karena perbuatannya ini yg sangat anarki membabi-buta, dan seperti gangster ini sangat berpengaruh bagi klien kami secara psikis," imbuh manda.
"Keadaan seperti klien pada saat itu dihajar dengan menggunakan softgun, kemudian dari sisi depan softgunnya ternyata patah dia ambil lagi senjata seperti samurai, tidak cukup sampai situ, sudah memukul body, kaca mobil kiri dan depan terus dihajar lagi, ditabrak lagi dari sisi kanan," sambungnya
Adapun pihaknya tetap akan mengupayakan jalur hukum agar perihal tersebut menjadi perhatian bagi pengendara lain agar tidak semen-mena dalam mengambil tindakan. Sekaligus agar dapat menjadi pembelajaran bagi pihak terlapor.
"Artinya kita enggak mau berdamai seperti itu saja, tapi agar menjadi pelajaran buat terlapor agar tidak terulang lagi bagi kita pengguna jalan sehingga pengguna jalan ini tidak semena-mena. Jadi kita artikan ini buat pembelajaran buat pengguna jalan," tutupnya.