Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan mendengar vonis hakim terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, besok. Tim kuasa hukum berharap majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis yang adil bagi kliennya.
"Tidak ada persiapan khusus menjelang agenda pembacaan vonis. Harapan Kami sederhana, majelis hakim memutus berdasarkan hukum, memutus secara adil," ujar salah satu kuasa hukum Putri, Febri Diansyah dalam keterangannya, Minggu (12/2).
Febri berharap hakim mengambil keputusan sesuai pada bukti dan fakta persidangangan. Bukan pada asumsi, apalagi tekanan dari masyarakat di luar persidangan.
"Saya mendukung pelaku dihukum seadil-adilnya, dan sebaliknya, yang bukan pelaku jangan sampai dihukum hanya karena amarah, tekanan atau pun keriuhan di luar persidangan," kata dia.
Advertisement
Yakin Putri Korban Pelecehan
Sebagai tim penasihat hukum, Febri tetap meyakini kliennya adalah korban pelecehan seksual. Bukti-buktinya juuga diberikan pada majelis hakim.
"Kesimpulan kami ini didasarkan pada empat jenis alat bukti yang muncul di persidangan dan berkesesuaian satu dengan lainnya. dia.
"Keterangan Bu Putri tentang peristiwa kekerasan seksual tanggal 7 di Magelang sudah diverifikasi oleh tim pemeriksa psikolog forensik dan hasilnya disampaikan di persidangan," kata Febri menegaskan.