Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan mengeluarkan maklumat terkait nasib aliran Bab Kesucian yang diajarkan Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah. Dalam maklumat tersebut, MUI Sulsel menemukan sejumlah penyimpangan dari ajaran Islam yang diajarkan Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah.
Sekretaris MUI Sulsel, Muammar Bakry mengatakan, pihaknya telah melakukan penelitian lapangan guna mengumpulkan berbagai data dan informasi terkait pemahaman dan pengamalan jemaah aliran Bab Kesucian. Berdasarkan data dan informasi tersebut, MUI Sulsel mengeluarkan maklumat terkait aliran Bab Kesucian di Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah Gowa.
"Dari hasil penelitian ditemukan hal-hal yang menyimpang dari ajaran Islam yang benar, diantaranya meyakini Nabi Muhammad sebagai titisan Tuhan. Setiap pengikut jemaah yang baru bergabung mesti mengulangi syahadat," katanya di Kantor MUI Sulsel Masjid Raya Makassar, Jumat (10/2).
Poin selanjutnya, aliran Bab Kesucian menafsirkan Alquran tidak sesuai dengan kaidah tafsir dan mengingkari hadist Nabi Muhammad SAW. Muammar mengungkapkan bagi aliran Bab Kesucian, salat seperti yang dilakukan umat Islam saat ini dapat menjadikan seseorang menjadi musyrik, karena itu tidak diwajibkan.
"Sehingga mereka cukup mengganti bacaan Hizb (wirid tertentu). Pengikut jemaah yang sudah menikah diperintahkan untuk menceraikan pasangannya jika ia ingin menjadi anggota Bab Kesucian," tuturnya.
Kemudian bagi pasangan suami isti yang menjadi pengikut Bab Kesucian harus melakukan nikah ulang di hadapan guru. Muammar juga mengungkapkan, jemaah aliran Bab kesucian dilarang mengonsumsi makanan yang berasal dari hewan seperti susu, daging, ikan dan sebagainya.
"Jemaah diharuskan membayar zakat diri kepada guru dengan jumlah tertentu dengan tujuan untuk menghindari azab kubur. Jemaah yang melakukan kesalahan bisa menebusnya itu dengan cara membayar denda kepada guru," terangnya.
Dia mengungkapkan, lebaran haji hanya untuk yang berhaji saja. Selain itu, aliran Bab Kesucian juga menganggap berqurban dengan kambing dan sapi tidak ada dalilnya dalam Alquran.
"Yang diperintahkan untuk diqurbankan hanyalah qibas, itupun hanya qibas yang diturunkan oleh Allah SWT," ungkapnya.
Advertisement
Berdasaran hasil temuan tersebut, kata Muammar, disimpulkan bahwa pemahaman dan ajaran tersebut menyimpang dan sesat dari petunjuk Alquran, Sunnah, ljma, Qiyas dan panduan para ulama. Dia menyebut, pemahaman dan ajaran tersebut memiliki implikasi (lawazim) yang sangat berbahaya.
"Pemahaman dan pengamalan ajaran ini oleh jemaah ini telah menimbulkan berbagai konflik keluarga dan masyarakat. Dari fakta lapangan, telah terjadi pertengkaran antar anggota keluarga, perceraian, dikucilkan oleh masyarakat, bahkan tindak pidana," tuturnya.
"Dengan demikian ajaran ini telah merusak dan memutus hubungan silaturrahirn antar keluarga dan masyarakat," lanjut Muammar.
Sementara Ketua MUI Sulsel, Najamuddin menambahka,n berdasarkan poin-poin tersebut, MUI Sulsel mengimbau kepada warga untuk menghidarkan diri dari ajaran Bab Kesucian. Sementara bagi yang telah terlanjur bergabung untuk segera bertaubat kepada Allah SWT.
"Berlepas diri dari kelompok tersebut, dan memperbaiki hubungan dengan keluarga dan masyarakat. Mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dan berhati-hati terhadap segala bentuk pemahaman dan ajaran yang berbeda, ekslusif (tertutup) dan banyak kejanggalan," tuturnya.
“Jika menemukan pemahaman atau ajaran seperti itu hendaknya bertanya dan berkonsultasi kepada ulama yang mengerti tentang kebenaran sebuah ajaran atau pemahaman sebelum diikuti," sebutnya.
Selanjutnya, Najamuddin mengimbau, kepada stakeholder untuk memberikan perhatian yang serius pada masalah aqidah generasi muda.