Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengakui adanya ketidaksesuaian langkah yang diambil dalam penanganan perkara Hasya Athalla Saputra, mahasiswa UI korban tabrak lari pensiunan perwira menengah Kepolisian.
"Untuk itu kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian langkah yang kami ambil, yaitu gelar perkara khusus dengan dua rekomendasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Senin (6/2).
Lebih lanjut, Trunoyudo menerangkan rekomendasi dimaksud, yaitu mencabut surat ketetapan status almarhum dengan proses surat putusan tentang pencabutan status tersangka.
"Berdasarkan peraturan kaba nomor 1 tahun 2022 tenang standar operasional prosedur pelaksanaan tindak pidana pasal 1 angka 20. Kedua rehabilitasi nama baik sesuai degan ketentuan yang berlaku," ucap Kombes Trunoyudo.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melaksanakan rekonstruksi ulang kecelakaan pada Kamis (2/2) di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan mengundang keluarga serta seluruh pihak terkait dan unsur masyarakat yang memiliki kepedulian kemanusiaan seperti kelompok mahasiswa.
"Hal ini dilakukan sebagai bagian dari praktik transparansi dan profesionalisme Polri agar proses dapat dikawal oleh semua pihak," kata Trunoyudo.
Kecelakaan itu terjadi pada 6 Oktober 2022. Rekonstruksi ulang ini dilakukan sebagai komitmen Polda Metro Jaya atas hasil asistensi dan konsultasi serta diskusi dengan sejumlah pihak.