Komisi Yudisial (KY) menyadari proses seleksi calon hakim adhoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) tidak ideal. Sebagaimana hasil pemantauan Komisi Yudisial dan masukan beberapa pihak.
"Pada prinsipnya, teman-teman organisasi masyarakat sipil mengkritik soal pemahaman dan kompetensi calon. KY berpandangan yang sama bahwa seleksi terhadap calon hakim adhoc HAM di MA tidak berada dalam kondisi ideal," kata Juru Bicara KY, Miko Ginting dalam keterangannya, Senin (6/2).
Miko menjabarkan penyebab tidak idealnya proses seleksi. Pertama, pendaftar terbatas sekalipun penjaringan sudah dilakukan semaksimal mungkin. Dari awal 4 calon lalu 15 pendaftar baru setelah waktu pendaftaran ditambah.
Hasil seleksi administrasi, tersisa 13 pendaftar dan 3 calon mengundurkan diri. Kemudian, dari 10 hanya 6 orang yang dinyatakan lolos ke tahap seleksi kesehatan, kepribadian, dan penelusuran rekam jejak. Selanjutnya, hanya 5 calon yang dinyatakan lolos untuk mengikuti tahap wawancara.
Tantangan lainnya, terbenturnya batasan waktu pelaksanaan seleksi menurut undang-undang, yaitu maksimal 6 bulan. Terlebih pengajuan kasasi oleh kejaksaan pada putusan tingkat pertama perkara Paniai yang diputus bebas dari tuntutan.
"Oleh karena itu, guna menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi korban, tidak ada pilihan selain menyediakan hakim pada tingkat kasasi melalui seleksi oleh KY," jelasnya.
Atas temuan itu, Miko menilai sepinya pendaftar karena terkendala batasan usia 50 tahun bagi calon hakim adhoc yang ingin mendaftar.
"Batas usia ini menyebabkan calon-calon potensial tetapi belum sampai batas usia tersebut tidak bisa mendaftar," terangnya.
Persoalan kedua perihal ketidakpastian perkara yang akan ditangani. Miko mengatakan, hingga saat ini hanya satu perkara berkaitan HAM yang sedang diperiksa oleh pengadilan. Yakni perkara Paniai.
"Itupun hanya dengan satu terdakwa yang akhirnya diputus bebas pada pengadilan tingkat pertama. Padahal selama menjabat sebagai hakim adhoc HAM di MA, calon yang bersangkutan tidak bisa atau sangat terbatas untuk menjalankan profesi lain," tuturnya.
Persoalan lainnya yang juga kerap muncul dari para calon adalah soal insentif. Hingga saat ini, KY belum mendapatkan informasi terkait peraturan presiden tentang insentif dan fasilitas bagi hakim adhoc HAM di MA.
"Tiga persoalan pokok di atas adalah persoalan struktural yang terdapat dalam regulasi dan proses penegakan hukum secara faktual," terangnya.
Namun demikian, sambung Miko, KY menjamin seleksi ini tetap menerapkan mekanisme dan standard seleksi sebagaimana layaknya seleksi calon hakim agung. Terutama pada aspek integritas.