Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebelumnya kasus ini ditangani Polda NTT.
"Saat ini, KPK telah memulai pengumpulan alat bukti terkait dengan penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, NTT," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/2).
Ali menyebut pihak lembaga antirasuah sudah mengantongi pihak yang bertanggung jawab atas kasus ini. Namun, dia belum bersedia membeberkan identitas tersangka.
"Terkait pengumuman dari para pihak yang ditetapkan tersangka, kronologi dugaan perbuatan dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses penyidikan perkara ini kami anggap telah tercukupi untuk pemenuhan alat buktinya," jelas Ali.
Advertisement
Sebelumnya, Kedeputian Supervisi dan Koordinasi wilayah 5 KPK mengambil alih kasus ini dari Polda NTT. Lembaga ini pun siap menuntaskannya.
Menurut Ali, seluruh proses dan tahapan pengambilalihan perkara dilakukan sesuai dengan mekanisme dan kewenangan KPK yang tercantum dalam pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019.
"Agar proses penyidikan perkara ini berjalan sesuai dengan aturan hukum, tentunya KPK akan selalu memberikan perkembangan informasinya pada masyarakat sebagai bentuk transparansi," kata Ali.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com.