Anggota DPR Pertanyakan Vonis Bebas Terhadap 2 Terdakwa Kasus KSP Indosurya

Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Henry Surya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Anggota DPR Pertanyakan Vonis Bebas Terhadap 2 Terdakwa Kasus KSP Indosurya
Ketua KSP Indosurya Henry Surya Kembali Ditangkap. ©2022 Merdeka.com

Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Henry Surya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Vonis bebas itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (24/1) kemarin.

Anggota Komisi III DPR Benny K. Harman mempertanyakan vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya dan June Indria. Dia menilai sudah banyak kasus penggelapan dana oleh sebuah lembaga keuangan yang berujung pada kekecewaan nasabah.

"Sudah banyak kasus serupa ini yang berujung pada kekecewaan nasabah. Jangan sampai hukum lebih melindungi pemilik modal daripada nasabah," kata Benny kepada wartawan, Kamis (26/1).

Menurut politikus Demokrat itu, Komisi Yudisial (KY) harus turun tangan terkait vonis bebas terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya tersebut.

"KY sebaiknya jangan diam, tunjukkan bahwa negara hadir, negara melindungi yang lemah, negara menghadirkan keadilan untuk warganya," katanya.

Kasus KSP Indosurya menjadi perhatian publik sejak 2020. Nilai penggelapannya diperkirakan mencapai Rp106 triliun. Nilai itu, menjadikan Indosurya sebagai kasus dengan nilai penggelapan terbesar di Indonesia.

Dua petinggi KSP Indosurya yang menjadi terdakwa divonis lepas oleh majelis hakim. Para petinggi yang divonis lepas itu adalah Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria.

June divonis lepas lebih dulu pada Rabu 18 Januari 2023 di PN Jakarta Barat. Hakim menyatakan melepaskan June Indria dari segala tuntutan hukum. Hak-hak June juga dipulihkan.

Kemudian, Henry juga divonis lepas oleh PN Jakbar pada Selasa, 24 Januari 2023 kemarin. Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," ucap Hakim Ketua Syafrudin Ainor.

Rekomendasi