Kubu Putri Candrawathi Sebut Tuduhan Perselingkuhan Alasan Tak Masuk Akal

Menurutnya, dalil perselingkuhan JPU dalam perkara pembunuhan berencana antara Putri dengan Brigadir J hanya menambah persakitan yang diterima kliennya dan keluarga.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Kubu Putri Candrawathi Sebut Tuduhan Perselingkuhan Alasan Tak Masuk Akal
ferdy sambo dan putri candrawathi. ©2022 Merdeka.com/imam buhori

Tim Penasihat Hukum Putri Candrawathi membalas Dalil Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal adanya perselingkuhan antara kliennya dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, adalah alasan tak masuk akal.

Lewat nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan delapan tahun penjara dari JPU, Kubu Putri membalasnya dengan sebuah peribahasa 'Rantai Besi Dimakan Bubuk' dimaksud jika isu perselingkuhan tidaklah masuk akal.

"Rantai besi dimakan bubuk, tuduhan tidak masuk akal yang disampaikan penuntut umum tidak sesuai pada fakta dan hanya berdasarkan asumsi," kata tim penasihat hukum Putri Candrawathi, Sarmauli Simangunsong, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1).

Menurutnya, dalil perselingkuhan JPU dalam perkara pembunuhan berencana antara Putri dengan Brigadir J hanya menambah persakitan yang diterima kliennya dan keluarga.

"Jelas sangat menyakitkan dan berdampak sangat buruk kepada terdakwa, anak-anak, dan keluarga terdakwa," kata dia.

Sehingga, dia menilai tuduhan perselingkuhan kepada kliennya sebagai fitnah keji. Selain itu, dia juga menyinggung soal pernyataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.

Pernyataan tersebut yakni bahwa soal isu perselingkuhan hanya bumbu dalam tuntutan. Jaksa tidak punya kewajiban untuk membuktikan soal perselingkuhan.

"Kami sangat menyayangkan dicantumkannya isu perselingkuhan dalam surat tuntutan a quo ataupun surat tuntutan terdakwa lainnya (saksi Kuat Ma’ruf)," ujar Sarmauli.

Sementara itu, Putri Candrawathi dalam pleidoi pribadinya juga merasa sakit hati atas adanya isu perselingkuhan. Termasuk ialah perselingkuhan antara dirinya dan Kuat Ma'ruf. Putri menilai fitnah tersebut sangat keji.

"Di mana saya diberitakan berselingkuh bukan hanya dengan Yosua, tapi juga dengan Kuat Ma'ruf. Sebuah fitnah yang betul-betul keji, tanpa memikirkan dampak bagi anak-anak saya," ujar Putri saat sidang.

Meski begitu, Putri mengaku tidak pernah membalas cemooh dan fitnah yang disampaikan. ia hanya mengatakan mendoakan dan memaafkan seluruh pihak yang telah memfitnahnya.

"Hingga saat ini saya tidak pernah membalas keburukan apapun yang ditimpakan pada saya. Saya hanya mendoakan dan memaafkan semua orang yang berniat tidak baik pada saya dan keluarga. Saya pun ikhlas sekalipun diperlakukan tidak adil seperti ini, saya memaafkan mereka," kata Putri.

Adapun dalil perselingkuhan diawali dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang meyakini adanya perselingkuhan antara Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi yang berlangsung di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.

Hal itu disampaikan Jaksa saat membacakan fakta hukum dalam pertimbangan draft tuntutan terdakwa Kuat Maruf di sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1).

"Bahwa benar pada hari Kamis 7 Juli 2022, sekitar sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang terjadi perselingkuhan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan saksi Putri Candrawathi," kata JPU saat membacakan tuntutan Kuat Maruf.

Jaksa mengatakan fakta hukum itu berdasarkan keterangan Putri Candrawathi nomor 210 dipadukan dengan keterangan Kuat Maruf nomor 124, 125, dan 130. Serta keterangan Ahli Polygraph Polri bidang Komputer Forensik, Aji Febriyanto sebagaimana sesuai BAP-nya.

"Bahwa benar korban Nofriansyah Yosua Hutabarat keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang, dan diketahui oleh terdakwa Kuat Maruf. Sehingga terjadi keributan antara Kuat Maruf dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat mengakibatkan terdakwa mengejar korban dengan gunakan pisau dapur," ujar jaksa.

Sementara soal keributan yang terjadi di rumah Magelang tersebut disimpulkan jaksa sebagaimana kesaksian dari terdakwa Kuat Maruf, Ricky Rizal alias Bripka RR dan Putri Candrawathi.

"Bahwa benar, saksi Putri Candrawathi menelepon Richard Eliezer yang ada di sekitar Masjid Alun-Alun Magelang. Agar saksi Richard Eliezer dan saksi Ricky Rizal kembali ke rumah Magelang, karena mengetahui adanya keributan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan terdakwa Kuat Maruf," ucap jaksa.

Alhasil Jaksa dalam pertimbangannya terkait kejadian pada 7 Juli 2022 atau di hari keributan antara Kuat Maruf dengan Brigadir J meyakini adanya perselingkuhan. Karena adanya inisiatif Putri Candrawathi untuk bicara dengan Brigadir J usai pelecehan.

Kemudian tidak ada terdakwa Ferdy Sambo meminta visum padahal telah berpengalaman puluhan tahun sebagai penyidik. Serta tindakan Ferdy Sambo yang membiarkan Putri Candrawathi dan Brigadir J dalam rombongan dan satu mobil yang sama untuk isolasi mandiri di Duren Tiga.

"Keterangan Kuat Maruf terkait duri dalam rumah tangga sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada 7 juli 2022 di Magelang melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.

Rekomendasi