Kabareskrim Beri Sinyal akan Ambil Alih Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM

Diketahui, kasus tersebut sempat diberhentikan atau dilakukan Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) oleh Polresta Bogor.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Kabareskrim Beri Sinyal akan Ambil Alih Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM
Kabareskrim Beri Sinyal akan Ambil Alih Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM

Bareskrim Polri siap mengambil alih kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami pegawai Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan menengah (Kemenkop UKM). Diketahui, kasus tersebut sempat diberhentikan atau dilakukan Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) oleh Polresta Bogor.

"Iya, tapi di sana belum buka makanya kita mau cek kenapa belum dibuka. Kalau mereka tidak berani buka. Biar Mabes Polri saja yang buka," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Rabu (25/1).

Selain itu, jenderal bintang tiga ini juga sudah meminta kepada anak buahnya untuk segera melakukan gelar perkara kembali.

"Saya akan minta mereka gelar ulang karena pada saat rapat di kemenko polhukam itu kan rapat kementerian lembaga. Yang memimpin Pak Menko Polhukam. Yang hadir eselon 1 dari kementerian lembaga," ujarnya.

"Keputusannya adalah dibuka kembali. Nanti pada saatnya kita akan minta mereka gelar ke Bareskrim untuk melegalkan bahwa itu segera buka lagi aja," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Polri memeriksa personel penyidik Polresta Bogor yang menangani perkara kekerasan seksual dialami pegawai Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan menengah (Kemenkop UKM).

"Rakor tadi meminta Divisi Propam Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyidik Polresta Bogor yang menangani perkara ini yang sejak awal sangat tidak profesional," kata Mahfud dalam video pernyataan pers yang dirilis Rabu (18/1) malam.

Mahfud menjelaskan setidaknya ada dua alasan mengapa Rakor Kemenko Polhukam meminta pemeriksaan terhadap penyidik Polresta Bogor tersebut. Pertama karena telah mengeluarkan surat penghentian penyelidikan perkara (SP3) dengan dua surat yang berbeda ke alamat berbeda disertai alasan berbeda.

"Surat pemberitahuan SP3 kepada jaksa menyatakan perkara di-SP3 karena restorative justice, tetapi surat pemberitahuan kepada korban menyatakan SP3 dikeluarkan karena tidak cukup bukti. Satu kasus yang sama diberi alasan yang berbeda kepada pihak yang berbeda," katanya.

Padahal, lanjut Mahfud, pernyataan bahwa restorative justice atau keadilan restoratif telah dilaksanakan sekalipun sudah menyalahi aturan yang berlaku saat kasus terjadi, yakni Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.

"Menurut Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, yakni di dalam pasal 12 yang berlaku ketika kasus ini diproses bahwa kasus-kasus yang bisa diberi restorative justice adalah kasus yang kalau diberi restorative justice tidak menimbulkan kehebohan, tidak meresahkan di tengah-tengah masyarakat, dan tidak mendapat penolakan dari masyarakat. Syarat ini tidak dipenuhi," jelas Mahfud.

Alasan kedua, penyidik memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor bahwa pencabutan SP3 berdasarkan hasil rakor di Kemenko Polhukam. Padahal, rakor Kemenko Polhukam hanya menyamakan persepsi penanganan perkara yang salah.

"Sedangkan projustitia-nya dibicarakan melalui gelar perkara internal di Polresta Bogor itu dilakukan," katanya.

Mahfud mengaku bahwa Kemenko Polhukam mendapatkan informasi proses di internal Polresta Bogor untuk melaksanakan keputusan rakor tersebut sudah dilakukan.

"Sehingga pencabutan SP3 itu tidak langsung karena ada keputusan rakor di Kemenko Polhukam melainkan hasil rakor itu sudah dituangkan di dalam proses-proses yang formal di internal Polresta Bogor," ujar Mahfud.

Sekedar informasi, kasus kekerasan seksual yang menimpa pegawai perempuan Kemenkop UKM berinisial ND oleh empat rekan kerjanya terjadi pada 6 Desember 2019 yang sempat diusut Polresta Bogor tapi terhenti sebelum hasil penyidikan dinyatakan lengkap atau P21.

Dihentikan, setelah keluarga pelaku yang merupakan pejabat Kemenkop UKM mendatangi orang tua korban, meminta berdamai, menikahkan korban dengan salah satu pelaku, serta mencabut laporan.

Akan tetapi kasus kembali mengemuka setelah pelaku yang dinikahkan dengan korban NB meminta bercerai dan menjadi viral hingga mendapat perhatian dari Kemenkopolhukam.

Bahkan, para tersangka mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor.

Gugatan praperadilan yang terdaftar dalam Sistem Informasi Penanganan Pengadilan (SIPP) Negeri Kota Bogor dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Bgr dan putusannya ditetapkan pada Kamis (12/1).

Dalam amar putusan, hakim yang mengadili perkara itu menerima gugatan dan mengabulkan permohonannya. Sehingga, status tersangka kasus kekerasan seksual terhadap ketiganya menjadi gugur.

Rekomendasi